DPRD Kotabaru Gelar RDP Tindaklanjuti Aspirasi Buruh Soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Kotabaru, penanews.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks) terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN Rajawali EHP), Senin (20/4/2026).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, pihak kepolisian, perwakilan federasi serikat pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengawas ketenagakerjaan wilayah IV, serta pihak perusahaan PT Eagle High Plantation.

Dalam forum tersebut, pihak Gebraks menyampaikan tuntutan terkait empat pekerja panen yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Mereka meminta agar para pekerja dipulangkan ke daerah asal di Kalimantan Selatan, dan dipekerjakan kembali, serta dilakukan penanganan atas dugaan tindak kekerasan yang dialami.

Diketahui, keempat pekerja tersebut masing-masing dari PUK Berlian Estate PT Jaya Mandiri Sukses dan PUK Intan Estate PT Surya Bumi Tinggal Perkasa. Mereka sebelumnya ditugaskan ke PT Tandan Sawit Papua di Jayapura untuk memberikan asistensi kepada tenaga panen setempat.

Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan PT Eagle High Plantation Tbk telah dilakukan pada 27 Maret 2026, namun belum membuahkan kesepakatan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja, Hasan, menegaskan bahwa pihaknya akan meneliti keabsahan surat pengunduran diri yang ditandatangani para pekerja. Menurutnya, jika surat tersebut tidak sah secara hukum, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali para pekerja dan memenuhi hak-hak mereka.

“Kalau memang tidak sah, maka batal secara hukum. Pekerja harus dipekerjakan kembali dan hak-haknya dikembalikan. Dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan harus turun untuk memastikan keabsahannya,” tegas Hasan.

Ia juga menyayangkan adanya dugaan pemaksaan, di mana surat pengunduran diri dibuat pada siang hari dan pada malam harinya para pekerja langsung diusir secara paksa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi, meminta pihak perusahaan untuk segera memulangkan pekerja, membayarkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mufakat.

“Kami minta semua pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara hukum dan musyawarah. Kita tunggu hasil rekomendasi dari lembaga terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga meminta Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring serta pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran aturan.

“Termasuk dugaan kekerasan fisik terhadap pekerja yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian, ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Sandri.

Sementara pihak perwakilan perusahaan yang hadir, saat dikonfirmasi awak media setelah RDP, enggang memberikan statemen kepada awak media.

(Aswad)