DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda, Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan BUMD

Kotabaru, penanews.net – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD setempat menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat regulasi daerah, yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru lantai 3, Senin (12/10/2026).

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, dalam rapat yang mengagendakan penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Murdianto menyampaikan bahwa pembentukan regulasi tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan milik daerah agar berjalan lebih tertib, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Murdianto juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait segera menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis penerapan di lapangan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kedua Perda nantinya tidak hanya menjadi produk hukum daerah, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Keberadaan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat. Adapun regulasi pengelolaan BUMD diharapkan menjadi pedoman dalam meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi pengelolaan badan usaha milik daerah.

Melalui kesepakatan dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat landasan hukum daerah serta menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kedua regulasi itu diharapkan turut mendukung pembangunan Kabupaten Kotabaru yang lebih terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

(Aswad)