Cilacap penanews.net – Jawa Tengah. Dewan Pimpinan Cabang Wartwan Online Indonesia (DPW IWOI Jateng) Senin 14 April 2025 temukan langsung lokasi atau rumah yang diduga buat putaran rokok ilegal non cukai resmi di wilayah Cilacap.
Atas keterangan pelaku menjalankan bisnis tersebut sudah kurang lebih 6 bulan, begitu juga kurang lebih 6 bulan para aktor tersebut melakukan dugaan pelanggaran hukum di negara Indonesia, atas pengakuan tersebut kerugian negara sudah mengalami kerugian yang sangat signifikan, belum juga yang lepas dari pantauan awak media ketahui yang saat itu ikut menyaksikan pihak Polresta Cilakap melakukan penangkapan ke rumah pelaku saat mendapatkan kabar dari rekan media yang menemui rumah buat menimbun dan menjual rokok non cukai resmi.
Hasil penangkapan tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor Polresta Cilacap untuk di periksa sambil dari awak media membuat pelaporan ke pihak SPKT, akan tetapi dari Pihak penyidik Polresta Cilacap menanggapìya diduga kurang serius, di atas sudah disebutkan bahwa pelaku dibawa dari rumah beserta barang bukti rokok non cukai resmi akan tetapi pelaku masih diperbolehkan pulang selesai dilakukan pemeriksaan dengan alasan apa dari awak media kurang faham.
Jelas sudah sanksi bagi produsen dan penjual rokok ilegal non cukai meliputi pidana penjara dan denda, serta penyitaan barang.
- Pasal 54 UU Cukai: Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan
- Pasal 55 UU Cukai: Penjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun
- Pasal 56 UU Cukai: Penimbun atau penyimpan rokok ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Daniel berharap Kapolri Republik Indonesia bisa memberikan edukasi yang baik terhadap semua APH Kota dan Kabupaten yang menyikapi atau memeriksa para mafia yang diduga merugikan negara dalam jumplah besar dengan bijak, majunya negara dengan tertibnya hukum yang bergulir dalam negara tersebut, jadi pengayom masyarakat yang benar bukan masyarakat yang diduga sudah melakukan tindakan yang kurang dibenarkan dalam hukum negara, harapan Daniel buat para pejabat desa tingkat paling bawah RT, RW, maupun Kelurahan bisa memberikan edukasi yang baik buat warga desanya masing masing tentang pentingnya menjaga dan menjunjung tinggi nilai hukum yang berjalan di negara kita dan jangan mudah tergiur oleh manisnya janji para aktor pelaku kejahatan sekalipun dalam kondisi sulit perekonomiannya, ucap Pembina DPW IWOI Jateng.
Masih dalam penuturannya Daniel berharap Kabupaten Cilacap maupun Kabupaten atau Kota yang lainnya bisa bersih dari praktek mafia pelanggar hukum negara, jadilah penegak hukum yang tegak dan lurus pembinaan boleh dilakukan akan tetapi tidak harus keluar dari koridor hukum yang ditetapkan oleh suatu negara, pungkasnya.
Dari lembaga LPK yang saat itu juga ikut melakukan penangkapan praktek yang diduga kurang dibenarkan dalam tatanan hukum negara tidak diapresiasi oleh salah satu masyarakat melainkan mendapatkan intimidasi dengan dalil bahwa pelaku yang diduga pelanggar hukum sebagai saudaranya, keterangan tersebut terbukti dalam rekam via telepon dari pihak intimidasi ke salah satu awak lembaga LPK di wilayah Cilacap. Red02_