Kotabaru, penanews.net – Kalimantan Selatan. Dua orang pekerja PT Paripurna Swakarsa Sesulung Estate (Minamas), Mikael Pesang dan Nikolaus Lau, melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang mereka alami ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kotabaru melalui mekanisme mediasi tripartit.
Keduanya mengaku dirugikan akibat PHK yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru tersebut. Upaya mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan telah difasilitasi oleh Disnaker sebanyak tiga kali, yakni pada 14 Mei, 21 Mei, dan terakhir 13 Juni 2025, namun belum membuahkan kesepakatan.
Kuasa hukum para pekerja dari kantor hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan (BASA), Wahid Hasyim, menyampaikan bahwa PHK terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut, Mikael Pesang yang telah bekerja selama 11 tahun tidak pernah menerima surat peringatan (SP) dari perusahaan, padahal dalam ketentuan Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK karena pelanggaran harus didahului dengan pemberian tiga kali SP.
Menurut Wahid, tuduhan bahwa Mikael Pesang melakukan tindakan onar dan ancaman tidak didukung bukti yang sah. “PHK ini sarat fitnah. Tidak ada bukti video atau dokumen resmi yang menunjukkan Mikael melakukan ancaman kepada pihak manapun, termasuk kepada petugas kesehatan maupun divisi 4,” ujarnya. (18/6/25).
Sementara itu, Nikolaus Lau disebut diberhentikan karena dianggap mangkir kerja selama lima hari. Namun, berdasarkan penuturan kuasa hukum, absensi yang menjadi dasar PHK dinilai janggal dan diduga dimanipulasi. “Nikolaus saat itu pulang kampung untuk menghadiri pemakaman ayahnya di Desa Air Mama. Tidak ada bukti ketidakhadiran yang sah karena absensi manual melalui buku kegiatan mandor tidak menunjukkan pelanggaran,” tambah Wahid.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pemanggilan kepada Nikolaus. “Surat panggilan pertama hingga ketiga diduga dipalsukan oleh oknum perusahaan, sebagaimana dibuktikan lewat pernyataan Danil Lao tertanggal 27 April 2025. Ini berpotensi melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen,” kata Wahid.
Jupri Efendi, tim hukum lainnya, menegaskan bahwa klien mereka tidak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan. “Klien kami tidak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak lainnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 2 dan 3,” ujarnya. Ia menilai PHK tersebut seharusnya batal demi hukum dan para pekerja wajib dipekerjakan kembali.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Paripurna Swakarsa Sesulung Estate (Minamas) belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Awad)