Biak Numfor/Papua, penanews.net – SMA Negeri 1 Biak Kota diterpa isu miring terkait dugaan pengalihan dana komite siswa baru menjadi modal bisnis pinjaman pribadi ilegal berbunga 50% oleh oknum internal sekolah. Menanggapi tuduhan serius yang memicu desakan audit forensik tersebut, jajaran pengurus Komite dan Kepala Sekolah SMANSA langsung memberikan klarifikasi transparan secara tatap muka pada Senin (27/7/2026), dengan menegaskan bahwa seluruh pungutan telah disepakati orang tua sebagai sistem subsidi silang pembangunan dan mereka kini siap menunggu hasil pemeriksaan resmi yang sedang berjalan.
Sebelumnya, kabar miring dari balik pagar SMA Negeri 1 Biak Kota mendadak hangat diperbincangkan warga. Dana taktis pendaftaran yang semestinya dikelola secara ketat untuk menunjang mutu pendidikan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, ditengarai kuat berputar dalam pusaran bisnis pribadi oknum pengelola keuangan.
Berdasarkan data awal yang dihimpun, biaya pendaftaran bagi siswa baru di SMAN 1 Biak Kota dipatok bervariasi mulai dari Rp2.645.000 hingga mencapai Rp3.095.000. Komponen biaya tersebut dipecah ke dalam dua skema wajib, yaitu Skema Pendaftaran A dengan total Rp2.645.000 yang meliputi biaya kebutuhan pribadi siswa termasuk uang baju sekolah Rp1.845.000, iuran komite tiga bulan Rp300.000, dan uang partisipasi orang tua Rp500.000.
Sementara untuk Skema Pendaftaran B dipatok dengan total Rp3.095.000 yang mencakup biaya kebutuhan pribadi siswa Rp1.845.000, iuran komite tiga bulan Rp450.000, dan uang partisipasi orang tua Rp800.000.Ironisnya, publik sempat dikejutkan dengan indikasi penyimpangan dana akumulasi tersebut yang diduga dialihkan fungsinya oleh oknum bendahara menjadi modal usaha pinjaman uang kepada pihak ketiga dengan skema bunga mencapai 50%. Dugaan tersebut diperkuat oleh kesaksian mantan pejabat kampung berinisial Y, yang dibenarkan rekannya R selaku penghubung.
Y mengaku pernah terpaksa melakukan pinjaman tunai mendesak melalui perantara adik dari bendahara. Belakangan diketahui adik bendahara bekerja sebagai penjaga kantin sekolah, yang dituding merupakan kantin milik pribadi oknum bendahara tersebut. Beberapa mantan kepala kampung bahkan mengaku masih terus ditagih untuk melunasi sisa utang beserta bunga yang menumpuk.
Merespons polemik yang menggelinding panas, Ketua Komite SMA Negeri 1 Biak Kota, Ferdinand P. Abidondifu, SE, Bendahara Komite, Fransiska Putuhena, beserta Kepala Sekolah SMANSA Biak Kota, Rudolf Randongkir, S.Sos., memberikan klarifikasi resmi pada hari Senin, 27 Juli 2026, bertempat di ruang Kerja Kepala Sekolah SMANSA.Ketua Komite, Ferdinand P. Abidondifu, SE, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1.845.000 digunakan sepenuhnya untuk mengakomodasi kebutuhan seragam sekolah siswa baru.
Paket tersebut meliputi pakaian Putih Abu-abu, dua jenis batik yaitu Batik Papua dan Batik Nasional, baju olahraga, baju Pramuka, dua pasang kaos kaki, beserta seluruh aksesoris pelengkapnya. Pihak sekolah mengambil tanggung jawab pengadaan secara kolektif agar mendapatkan potongan harga grosir karena jumlah siswa yang banyak. Keputusan ini ditegaskan telah mendapatkan persetujuan resmi dari orang tua/wali murid.
Terkait besaran iuran komite bulanan dan uang partisipasi, pihak komite menerapkan sistem klasifikasi bervariasi atau subsidi silang yang disesuaikan dengan tingkat pendapatan orang tua murid guna menunjang pembangunan fisik lingkungan sekolah seperti pagar dan membayar honor guru kontrak. Untuk Kategori Penghasilan Rendah dikenakan iuran komite Rp50.000/bulan dan uang partisipasi Rp200.000. Kategori Penghasilan Sedang dikenakan iuran komite Rp100.000/bulan dan uang partisipasi Rp500.000. Sedangkan Kategori Penghasilan Tinggi dikenakan iuran komite Rp150.000/bulan dan uang partisipasi pada awal pendaftaran sebesar, Rp800.000.
Ferdinand P. Abidondifu, SE menegaskan bahwa uang partisipasi hanya dipungut satu kali saja saat pendaftaran siswa baru dan tidak ditarik lagi selama tiga tahun berjalan, sementara yang dibayarkan setiap bulan hanyalah iuran komite. Selain itu, terdapat kebijakan keringanan khusus bagi keluarga yang memiliki 2 atau 3 anak aktif bersekolah di SMAN 1 Biak Kota, di mana pungutan iuran hanya diwajibkan untuk satu siswa saja. Bahkan ada siswa yang hingga saat ini belum membayarkan uang untuk kepentingan pribadi siswa namun berikan kesempatan untuk siswa tersebut tetap diterima di Smansa Biak Numfor.
Bendahara Komite Smansa Biak kota, Fransiska Putuhena, membantah keras dugaan adanya aliran dana komite yang dipinjamkan kepada oknum-oknum PLT Kepala Kampung. Fransiska Putuhena menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan komite berjalan secara ketat, terkontrol, dan transparan.
Setiap pengeluaran dana wajib melalui tahap konfirmasi serta persetujuan tertulis dari Ketua Komite dan Kepala Sekolah, serta langsung dicatat dan diarsipkan. Pihak komite juga menyatakan bahwa tudingan mengenai keterlibatan saudari dari bendahara yang bekerja di kantin sekolah dalam pusaran pinjaman uang kepada oknum PLT Kepala Kampung adalah informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan di sekolah.
Mengenai tuntutan pemeriksaan dan audit forensik yang didesak oleh masyarakat, pihak sekolah menyatakan sangat kooperatif. Saat ini, proses pemeriksaan audit oleh lembaga terkait sedang berjalan di lingkungan sekolah. Ketua Komite, Bendahara, dan Kepala Sekolah menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dan saat ini sedang menunggu hasil audit resmi tersebut dikeluarkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMANSA Biak Kota, Rudolf Randongkir., S.Sos., turut memberikan pernyataan tegas terkait independensi pers dan akurasi informasi. Kepsek menegaskan bahwa kinerja jurnalis merupakan hal independen yang sama sekali tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Kendati demikian, jurnalis diharapkan mampu menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
“Kinerja jurnalis memang tidak bisa diintervensi, namun jurnalis diharapkan mampu menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam hal ini, jika ada informasi yang menyerang satu, dua, bahkan tiga orang, baiknya dilakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Sekolah SMANSA Biak Kota, Rudolf Randongkir, S.Sos.
Kepsek berpesan agar ruang klarifikasi selalu dibuka lebar demi menghasilkan produk jurnalistik yang sehat. “Langkah ini penting dilakukan agar klarifikasi dari mereka boleh menjadikan pemberitaan lebih berimbang, akurat, transparan, dan baik untuk dikonsumsi oleh publik,” tutupnya.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komite, Ferdinand P. Abidondifu, SE, yang menginginkan agar pemberitaan ke depannya selalu melalui konfirmasi dua arah dan disajikan sesuai hasil klarifikasi lapangan agar informasi yang sampai ke publik benar-benar akurat serta menjaga kondusivitas institusi pendidikan.
(Fian/Olin).







