penanews.net || Komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba mendapat dukungan penuh. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di seluruh institusi pemerintahan.
Desakan itu muncul karena vape dinilai menjadi pintu masuk baru peredaran narkotika di Indonesia. Modus kejahatan narkotika global saat ini telah bergeser dari bentuk padat menjadi cair, dan vape kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan serta konsumsi terselubung.
“Komitmen pemberantasan narkoba oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus didukung semua pihak. Tidak terkecuali pelarangan vape di Indonesia,” ujar Ketua IPW dalam keterangannya, Sabtu 25 Oktober 2026.
IPW menilai, Inpres pelarangan vape di instansi pemerintah bisa menjadi langkah awal sebelum pelarangan total dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Dengan begitu, penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminir sekaligus memutus peredaran narkotika cair.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi secara terbuka mendorong pelarangan vape dalam keterangan persnya di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Kapolri membeberkan, cairan narkotika yang dimasukkan ke dalam cartridge vape sangat sulit dibedakan dari cairan kimia biasa. Sindikat bahkan mengekstrak zat terlarang dengan berbagai perasa wangi dan buah untuk mengelabui aparat.
“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” tegas Kapolri Jenderal Suyudi.
Gagasan pelarangan ini sejatinya sudah dilontarkan Suyudi sejak masih menjabat Kepala BNN. Pada rapat bersama Komisi III DPR membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, 7 April 2026, ia mengusulkan vape dilarang total.
Saat itu BNN menemukan fakta mencengangkan. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel mengandung etomidate (obat bius).
Saat ini, telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di dunia, dan 175 jenis di antaranya sudah beredar di Indonesia.
Terkait etomidate, meski sudah masuk daftar narkotika golongan II melalui Permenkes No. 15 Tahun 2025, penindakannya masih menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman lebih ringan. Karena itu, dengan melarang alatnya (vape), peredaran cairan berbahayanya diyakini bisa teratasi.
Dorongan ini semakin kuat setelah Suyudi dilantik menjadi Kapolri. Pada 13 Oktober 2026, ia bahkan meminta MUI menerbitkan fatwa haram vape, setelah sebelumnya MUI Jatim telah mengeluarkan Fatwa No. 1 Tahun 2026 pada 1 Juli 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape.
Langkah konkret juga sudah diambil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melalui Instruksi Gubernur No: 188.54/3/INST/2026 yang melarang penggunaan vape bagi ASN, non-ASN, hingga pegawai BUMD se-Sumut.
IPW menilai jika Inpres serupa diterbitkan Presiden untuk seluruh Lembaga, Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota, maka penyelamatan jutaan masyarakat dari bahaya laten narkoba bisa terwujud.
Boim / Fahry





