Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Perjalanan panjang kasus yang terjadi di Desa Banggalamulya kini memasuki babak penting. Setelah kurang lebih empat tahun bergulir, perkara tersebut kini telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Rabu (26/8/2026).
Perkara yang bermula sekitar empat tahun lalu itu sebelumnya telah melalui perjalanan panjang, mulai dari mencuatnya persoalan di tengah masyarakat hingga proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Kini, Kepala Desa Banggalamulya yang terseret dalam perkara tersebut tengah menjalani proses hukum di meja hijau.
Dalam agenda persidangan terbaru, JPU langsung menjatuhkan tuntutan berat: Menuntut Kepala Desa aktif, Ato Sugiarto, beserta sang Humas, Adang Mahfudin, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.
Tuntutan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Desa Banggalamulya.
Empat tahun tentu bukan waktu yang singkat. Sejumlah warga dan pihak yang mengetahui perjalanan perkara tersebut terus mengikuti perkembangan kasus hingga akhirnya memasuki fase penentuan di pengadilan.
Salah seorang saksi yang hadir dalam proses perkara tersebut, berinisial A, mengungkapkan bahwa perjalanan kasus ini telah berlangsung cukup panjang. Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara terbuka selama proses persidangan.
“Sudah kurang lebih empat tahun perjalanan kasus ini. Tentunya kami mengikuti prosesnya dan sekarang sudah sampai di persidangan. Kami berharap semua bisa dibuka dengan sebenar-benarnya berdasarkan fakta yang ada,” ujar A.
Menurutnya, proses hukum yang tengah berjalan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian setelah perkara tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Namun demikian, ia menyerahkan seluruh proses dan penilaian terhadap perkara tersebut kepada aparat penegak hukum serta majelis hakim yang menangani perkara.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekarang tinggal menunggu bagaimana fakta-fakta di persidangan dan keputusan majelis hakim nantinya,” katanya.
Masuknya perkara ke tahap tuntutan JPU tidak serta-merta mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum. Setelah pembacaan tuntutan, masih terdapat agenda persidangan selanjutnya, termasuk kesempatan bagi terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, tuntutan pidana 2 tahun 2 bulan yang disampaikan JPU bukan merupakan putusan akhir. Publik masih harus menunggu tahapan persidangan berikutnya hingga majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Sementara itu, Tim telah berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari pihak Kepala Desa Banggalamulya melalui kuasa hukumnya. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait dan akan memuat penjelasan dari pihak Kepala Desa Banggalamulya maupun kuasa hukumnya apabila memberikan tanggapan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Tuntutan JPU bukan merupakan putusan akhir, dan terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan serta memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.





