Biak Numfor, penanews.net _ Papua. Bupati Kabupaten Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra., SH., MM., menghimbau kepada seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkup pemerintahan kabupaten Biak Numfor yang hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK), agar tidak mudah terprovokasi oleh isu provokatif, dan juga bijak dalam menggunakan media sosial.
Pasalnya, belakangan ini telah beredar luas di media sosial, isu sensitif terkait penundaan pemberian SK bagi P3K di lingkup pemerintahan kabupaten Biak Numfor. Isu sensitif tersebut dinilai sebagai provokatif yang sering dikemas rapi dalam bentuk opini dan telah beredar luas pada setiap group media sosial Facebook (FB), yang tentunya akan menyesatkan.
Menanggapi isu sensitif tersebut, pada kesempatan Rabu 20 Mey, di gedung negara Biak, Bupati Markus Mansnembra pastikan pemberian SK bagi para P3K tetap akan diberikan, namun sebelum itu, pemerintah daerah (Pemda) akan melakukan rapat dengan DPRK Biak Numfor.
“Kami menghimbau kepada seluruh P3K yang hingga saat ini belum menerima SK, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu sensitif yang telah beredar luas di beberapa group Facebook. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Biak Numfor untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh isu sensitif yang tentunya akan merugikan diri sendiri. SK tetap akan diberikan, namun sebelum itu kami akan adakan rapat bersama DPRK terlebih dahulu, sebab Masi banyak persoalan yang harus diselesaikan”, Himbau Bupati Markus Mansnembra.
Bupati juga mengklarifikasi isu sensitif yang sering dipertanyakan masyarakat di media sosial mengenai kapan penyerahan SK CPNS/P3K (PCP). Menurut Bupati Markus Mansnembra, Akar Permasalahan ada pada beban anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan dana alokasi umum (DAU).
” Jumlah pegawai negeri di biak Numfor melonjak dari kisaran 4.000 menjadi 5.000 lebih, sementara sumber dana DAU yang digunakan untuk membayar belanja pegawai mengalami pemotongan (terpangkas) kumulatif sekitar seratus sebelas Miliar rupiah. Hal ini merupakan Ancaman Defisit; Jika SK langsung dikeluarkan sekarang, Pemda wajib membayar gaji pada bulan berjalan. Dengan kondisi fiskal saat ini, anggaran dipastikan akan langsung minus (defisit)”, tutur Markus Mansnembra.
Bupati Markus Mansnembra menjelaskan, Kebijakan rekrutmen P3K merupakan warisan tahun 2024 yang dinilai kurang memperhitungkan kapasitas APBD secara matang pada saat itu. Oleh sebab itu, Pemda Biak Numfor, dalam hal ini Sekda dan Kepala Badan Keuangan dijadwalkan akan menggelar rapat bersama DPRK Biak Numfor.
“Kita akan mengambil Langkah Penyelesaian secepat mungkin, oleh sebab itu Sekda dan Kepala Badan Keuangan dijadwalkan akan menggelar rapat dengan DPRD untuk mempresentasikan posisi riil kemampuan APBD dan dana DAU”,
Ucap Bupati Markus Mansnembra.
Pada kesempatan tersebut, bupati Markus Mansnembra juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Papua dan pemerintah kabupaten Biak Numfor telah melakukan upaya Pengembalian Dana Otsus.
“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa belum lama ini Para Gubernur dari 6 provinsi di tanah Papua telah berjuang keras di timika agar kekurangan Dana Otsus yang selama ini terpangkas segera dikembalikan oleh pemerintah pusat untuk membantu mengamankan kondisi fiskal daerah. Ada juga dana Otsus dari provinsi yang saat ini belum sepenuhnya disalurkan ke kabupaten, kami telah menyurat resmi ke Gubernur untuk meminta penyelesaian kewajiban tersebut”, pungkas Bupati Markus Mansnembra.
(Alfian).











