Papua, penanews.net _ Jayapura. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat keji kembali merenggut nyawa anak di bawah umur di Papua. Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial DP, warga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, meninggal dunia pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah berhari-hari berjuang melawan masa kritis di Rumah Sakit Dian Harapan akibat dibakar oleh ibu tirinya sendiri, (DY) inisial.
Tragedi memilukan ini memicu desakan publik yang kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komnas HAM segera bertindak tegas demi menegakkan perlindungan anak dan wanita, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.
Peristiwa kejam ini berawal pada tanggal 6 Juni 2026 yang lalu. Pelaku DY merasa kesal dan menganggap korban terlalu lama saat diminta membeli beras di kios dekat rumah. Dipicu emosi yang tidak masuk akal, DY secara tega menyiramkan bensin ke tubuh anak tirinya tersebut lalu menyulutnya dengan api.
Korban DP langsung dilarikan ke RS Dian Harapan dengan luka bakar yang sangat serius. Setelah menjalani perawatan intensif selama hampir dua pekan, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir karena kondisi luka yang terlalu parah.
Kematian tragis DP menyulut amarah sekaligus duka mendalam dari berbagai elemen masyarakat di Papua. Gelombang desakan agar pelaku dihukum mati datang dari para tokoh penting, seperti halnya yang disampaikan oleh Tokoh Perempuan
“Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji terhadap anak perempuan yang tidak berdaya. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru berubah menjadi tempat penyiksaan. Kami meminta Polisi dan Komnas HAM tidak memberi toleransi sedikit pun. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati atau seumur hidup adalah keadilan mutlak bagi korban!”, ucap Seorang IRT yang merasa geram dengan kelakuan pelaku.
Tak sampai disitu, hal tersebut mendapat tanggapan dari Tokoh Adat. “Perbuatan ini telah mengotori tanah adat kami dan mencederai nilai kemanusiaan tertinggi masyarakat Papua yang sangat menghormati anak-cucu. Kami mengutuk keras tindakan biadab pelaku. Kami mendukung penuh APH untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menegakkan hukum di atas tanah ini.” Tegas Seorang lelaki paruh baya (65) yang menyebut dirinya sebagai masyarakat adat.
Seorang pemuda yang merasa kasihan terhadap perlakuan Ibu tiri tersebut juga bersuara. “Kami para pemuda tidak akan tinggal diam melihat masa depan generasi muda Papua direnggut secara paksa dan kejam. Kami mendesak Komnas HAM Papua mengawal kasus ini secara transparan. Jika hukum tidak ditegaskan dengan sanksi maksimal, kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak ke depan.” Ucap Pria muda tersebut.
Tokoh agama juga tak tinggal diam, karena peristiwa tersebut sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan ajaran agama manapun.
“Tindakan merenggut nyawa sesama manusia, apalagi anak sendiri, adalah dosa besar yang sangat dikutuk oleh Tuhan. Kami berdoa untuk kedamaian jiwa korban. Dari sisi hukum formal, kami meminta hakim dan jaksa menjatuhkan sanksi hukum paling maksimal demi rasa keadilan dan efek jera yang nyata.” Ujarnya.
Kasus ini bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa (extraordinary crime) terhadap anak di bawah umur. Publik menuntut langkah nyata dari otoritas terkait.
Keluarga dan kerabat dekat korban serta semua tokoh berharap, Polisi wajib menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal. Pelaku harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tidak ada celah hukum maupun ruang damai bagi pelaku kejahatan sekeji ini.
Komnas HAM Perwakilan Papua didesak untuk turun tangan mengawal penuh proses hukum ini. Lembaga ini harus memastikan bahwa hak-hak korban mendapatkan keadilan mutlak dan memantau kinerja APH agar tidak ada impunitas atau perlakuan istimewa bagi pelaku.
Kematian tragis DP menjadi alarm keras bahwa sistem perlindungan anak dan wanita di lingkungan domestik masih sangat lemah. Institusi negara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta komunitas lokal harus memperketat pengawasan terhadap potensi kekerasan dalam keluarga. Anak-anak dan perempuan harus mendapatkan jaminan keamanan penuh dari segala bentuk penganiayaan.
Masyarakat Papua berharap kasus ini menjadi titik balik bagi hukum di tanah Papua untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, guna memberikan efek jera yang nyata bagi siapapun yang berani merenggut hak hidup anak-anak dan kaum perempuan.
(Fian/Olin)











