penanews.net || Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 di tengah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dipahami secara hitam-putih. IPW menegaskan persoalan tersebut harus dibaca dalam konteks dinamika politik, ekonomi, dan sosial nasional yang berada dalam situasi VUCA.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, putusan MK tersebut memunculkan volatility atau gejolak regulasi karena secara tiba-tiba menutup ruang penugasan anggota Polri di luar institusi. Hal ini berdampak langsung pada struktur sumber daya manusia Polri yang selama ini menjalankan tugas di lembaga sipil.
Menurut IPW, kondisi itu menimbulkan uncertainty atau ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri aktif. Mereka terancam harus mundur dari jabatan sipil atau bahkan pensiun dini, sementara keinginan untuk tetap berkarier sebagai anggota Polri aktif masih sangat besar.
Selain itu, IPW menilai situasi tersebut menghadirkan complexity karena Kapolri harus bertanggung jawab terhadap penataan ulang personel. Keterbatasan jabatan di internal Polri dinilai menjadi persoalan serius jika para anggota tersebut harus ditarik kembali ke institusi.
IPW juga menyoroti adanya ambiguity norma hukum, mengingat di sisi lain politik hukum negara justru mengakomodasi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Kondisi ini dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Polri adalah institusi sipil bersenjata yang tunduk pada kekuasaan sipil dan peradilan umum. Ini berbeda dengan TNI yang meski dapat menjabat di institusi sipil tetap berada di luar peradilan umum,” tegas Sugeng.
Oleh karena itu, IPW menilai penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah kepemimpinan yang realistis dan berani dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Dalam situasi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi sipil-militer harus menjadi prioritas, meski harus menempuh jalur yuridis yang terjal,” pungkas Sugeng.
Boim / Fahry





