Kabut Asap Karhutla Kalsel: Ketika Kesehatan Mahasiswa Menjadi Taruhan di Tengah Krisis Ekologi

Kotabaru, penanews.net Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan bukan sekadar persoalan titik api. Ketika asap memenuhi ruang hidup masyarakat, persoalan ekologis berubah menjadi persoalan kesehatan publik, mengganggu aktivitas pendidikan, sekaligus menguji sejauh mana negara mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari dampaknya.

Situasi karhutla di Kalimantan Selatan sepanjang Agustus hingga awal September 2026 menunjukkan bahwa ancaman tersebut masih perlu diwaspadai. Kementerian Kehutanan mencatat pada 24 Agustus 2026 terdapat 180 hotspot dengan tingkat kepercayaan high-medium di Kalimantan Selatan. Pada periode Januari–Juli 2026, luas kebakaran pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalsel juga tercatat mencapai 502,89 hektare.

Perkembangan awal September menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih menjadi perhatian pemerintah. Pada 2 September 2026, Kementerian Kehutanan mencatat 805 hotspot high confidence di seluruh Indonesia berdasarkan pemantauan sejumlah satelit. Pemerintah juga terus mengoptimalkan operasi pengendalian dan modifikasi cuaca di wilayah yang memenuhi kriteria meteorologis.

Namun, persoalan karhutla tidak berhenti pada jumlah hotspot. Dampak yang paling dekat dengan masyarakat justru terasa melalui kualitas udara.

Ketika Krisis Ekologi Masuk ke Ruang Kesehatan

Salah satu indikator penting dalam melihat dampak kabut asap adalah PM2.5, yaitu partikulat berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.

Data BMKG Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa pada 19 Agustus 2026 konsentrasi PM2.5 sempat mencapai 412,80 µg/m³ pada pukul 05.00 WITA dan berada pada kategori berbahaya. Sehari berikutnya, kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, sebelum kembali berada pada kategori sedang pada 21–24 Agustus.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara dapat berubah secara cepat. Kondisi yang membaik pada satu waktu tidak otomatis menjamin keadaan tetap aman pada waktu berikutnya. Perubahan arah angin juga dapat membawa asap dari wilayah kebakaran menuju kawasan lain.

Situasi ini semakin penting karena periode Juli–September diperkirakan menjadi bagian dari puncak musim kemarau 2026. Kondisi kering membuat kewaspadaan terhadap karhutla dan kekeringan harus terus diperkuat.

Karena itu, kabut asap tidak seharusnya dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan. Ketika udara yang dihirup masyarakat mengalami penurunan kualitas, maka krisis ekologis telah bersentuhan langsung dengan hak dasar manusia untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.

Mahasiswa dan Hak atas Ruang Pendidikan yang Aman

Mahasiswa merupakan salah satu kelompok yang turut merasakan dampak kondisi tersebut. Aktivitas mahasiswa tidak hanya berlangsung di dalam ruang kelas. Mobilitas menuju kampus, kegiatan organisasi, penelitian, pengabdian masyarakat, diskusi, hingga aktivitas luar ruangan membuat mahasiswa tetap berhadapan dengan kondisi lingkungan di sekitarnya.

Ketika kualitas udara memburuk, kegiatan tersebut tentu perlu disesuaikan. Aktivitas luar ruangan menjadi lebih berisiko, perjalanan dapat terganggu, sementara mahasiswa yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan udara tercemar dapat menghadapi hambatan dalam menjalankan aktivitas akademiknya.

Di sinilah perguruan tinggi memiliki tanggung jawab penting.

Kampus seharusnya tidak hanya menjadi ruang pendidikan dalam kondisi normal, tetapi juga mampu memberikan perlindungan ketika terjadi krisis lingkungan. Informasi mengenai kualitas udara perlu disampaikan secara mudah dan cepat kepada mahasiswa. Perguruan tinggi juga perlu memiliki protokol yang jelas mengenai kegiatan luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Dengan demikian, perlindungan mahasiswa tidak hanya bergantung pada kesadaran individu, tetapi menjadi bagian dari kebijakan institusi.

Membaca Karhutla dari Perspektif HMI

Bagi kader HMI, karhutla seharusnya tidak berhenti pada rasa prihatin terhadap kabut asap. Persoalan ini perlu dibaca sebagai persoalan sosial, ekologis, dan kemanusiaan.

NDP HMI menempatkan iman, ilmu, dan amal sebagai sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus dibaca secara kritis melalui ilmu, disikapi dengan kesadaran moral, kemudian diterjemahkan dalam tindakan nyata.

Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya berapa banyak hotspot yang muncul tetapi juga: bagaimana kebijakan pencegahan dilakukan? Bagaimana pengawasan wilayah rawan dijalankan? Siapa yang paling terdampak? Bagaimana masyarakat dilindungi? Dan apakah kebijakan yang diterapkan benar-benar mampu mencegah persoalan yang sama berulang?

Pertanyaan tersebut penting karena HMI merupakan organisasi kader sekaligus organisasi perjuangan. Kritik tidak semestinya berhenti sebagai kemarahan, tetapi harus berkembang menjadi gagasan dan solusi.

Dalam konteks ini, menjaga lingkungan dapat ditempatkan sebagai bagian dari pengabdian. Alam bukan hanya sumber daya yang dapat dimanfaatkan, tetapi ruang kehidupan yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Dari Pemadaman Menuju Pencegahan

Penanganan karhutla perlu bergerak dari paradigma reaktif menuju pendekatan preventif. Pemadaman tetap penting, tetapi keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.

Pertama, pemerintah perlu membangun sistem peringatan dini. yang mengintegrasikan data hotspot, prakiraan cuaca, kelembapan, dan kualitas udara. Informasi tersebut harus dapat diakses masyarakat secara cepat dan sederhana.

Kedua, kualitas udara perlu menjadi dasar pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan. Pemerintah daerah dan perguruan tinggi dapat menyusun protokol yang mengatur kegiatan luar ruangan berdasarkan kondisi kualitas udara.

Ketiga, pengawasan wilayah rawan karhutla harus diperkuat sebelum kebakaran terjadi. Wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi perlu mendapatkan patroli dan pemantauan lebih intensif selama musim kemarau.

Keempat, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, BPBD, BMKG, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat perlu bekerja dalam satu kerangka penanganan yang terintegrasi.

Kelima, partisipasi masyarakat dan mahasiswa perlu diperluas. Masyarakat memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayahnya, sementara mahasiswa dapat berkontribusi melalui penelitian, kajian, edukasi, pemantauan lingkungan, dan pengabdian masyarakat.

Keenam, pemerintah perlu memastikan transparansi evaluasi kebijakan Publik tidak cukup hanya diberi informasi mengenai jumlah hotspot yang berhasil ditekan. Masyarakat juga berhak mengetahui wilayah prioritas, luas lahan terdampak, penggunaan sumber daya, serta langkah pencegahan yang dilakukan agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Mahasiswa Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton

Krisis ekologis merupakan momentum bagi mahasiswa untuk membuktikan fungsi intelektualnya. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga mampu menghubungkan pengetahuan akademik dengan persoalan nyata di masyarakat.

Dalam menghadapi karhutla, mahasiswa dapat mengambil peran sebagai pengamat yang membaca data, intelektual yang melakukan kajian, komunikator yang menyebarkan informasi, pengabdi yang terlibat dalam edukasi lingkungan, sekaligus kontrol sosial yang mengawal kebijakan publik.

Bagi kader HMI, inilah ruang untuk menghidupkan hubungan antara. iman, ilmu, dan amal Iman memberikan dasar moral, ilmu membantu membaca persoalan secara objektif, sementara amal memastikan pengetahuan tidak berhenti di ruang diskusi.

Karhutla Kalsel pada akhirnya bukan hanya tentang api yang membakar lahan atau asap yang menutupi langit. Ia adalah gambaran tentang bagaimana sebuah krisis ekologis dapat merembet menjadi krisis kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Keberhasilan penanganan karhutla karena itu tidak cukup diukur dari berapa banyak api yang dipadamkan atau hotspot yang berkurang. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat terlindungi, kualitas udara terjaga, kebakaran dapat dicegah, dan kebijakan mampu mengurangi kemungkinan persoalan yang sama kembali terjadi.

Ketika udara yang kita hirup mulai menjadi ancaman, maka menjaga lingkungan bukan lagi sekadar pilihan. Ia adalah tanggung jawab bersama. Dan ketika kesehatan mahasiswa serta masyarakat menjadi taruhan, sikap diam bukanlah jawaban.

(Aswad/rls)