Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Hendrik, menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah desanya. “Saya tegaskan, buang sampah sembarangan di Desa Mekarsari? Pilih saja: mau didenda atau masuk penjara!” ucap Hendrik dengan nada serius, Minggu (18/5/2025).
Pernyataan keras itu dikeluarkan menyusul masih banyaknya warga yang tidak peduli terhadap kebersihan lingkungan. Hendrik menyebutkan, sudah saatnya masyarakat sadar dan disiplin, karena kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, melainkan kewajiban bersama.
“Lingkungan yang bersih adalah hak dan kebutuhan kita semua. Tapi kalau masih ada yang seenaknya buang sampah sembarangan, maka jangan salahkan jika kami ambil tindakan hukum,” tegasnya. Ia menyatakan, tidak akan mentolerir siapapun, termasuk warga setempat, yang melanggar aturan tersebut.
Pemerintah Desa Mekarsari telah menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan sampah, yang di dalamnya mencantumkan sanksi berupa denda administratif hingga ancaman kurungan. Denda yang dikenakan bisa mencapai Rp500 ribu, tergantung tingkat pelanggaran.
Dalam penegakannya, pihak desa akan menggandeng aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli serta pengawasan di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
“Sudah kami beri tempat sampah, sudah kami sosialisasikan. Tapi kalau tetap nekat buang sembarangan, kami anggap itu perbuatan melanggar hukum. Kami akan kejar dan tindak,” kata Hendrik.
Langkah tegas itu pun mendapat dukungan dari warga dan tokoh masyarakat. Mereka menilai tindakan kepala desa sudah tepat sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan generasi masa depan.
“Ini bukan soal keras atau tidak, tapi soal komitmen menjaga desa tetap bersih dan sehat,” pungkas Hendrik.
(Boim)