Biak Numfor, penanews.net – Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Biak Numfor, provinsi Papua memicu pertanyaan Publik terkait komitmen keterbukaan informasi publik. Hingga saat ini, pejabat nomor satu di Dinas PUPR tersebut belum memberikan klarifikasi resmi mengenai indikasi masalah pada proyek penyediaan air bersih di Distrik Biak Timur, kabupaten Biak Numfor, kendati konfirmasi resmi telah dilayangkan sejak Selasa, 23 Juni 2026.

Sikap bungkam ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi anggaran negara. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada 23 Juni 2026, Kepala Dinas PUPR Biak Numfor hanya memberikan jawaban diplomatis tanpa menyentuh substansi persoalan.
“Saya masih fokus dengan pekerjaan persiapan jadi mungkin belum bisa konfirmasi saat ini, akan kami sampaikan kemudian,” tulis Kadis PUPR dalam pesan singkatnya.
Janji untuk memberikan keterangan lanjutan tersebut hingga kini tidak kunjung terealisasi. Pihak dinas terkesan menghindari ruang dialog publik, padahal klarifikasi dari pihak kedinasan sangat krusial agar persoalan ini tidak menjadi bola liar serta demi menjaga asas keberimbangan informasi.
Sorotan tajam ini bermula dari aspirasi masyarakat pesisir Distrik Biak Timur. Pembangunan dan pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Ruar yang menelan anggaran ratusan juta rupiah, disinyalir belum memberikan asas manfaat nyata bagi warga setempat.

Berdasarkan pemantauan lapangan pada Rabu pagi, 18 Juni 2026, infrastruktur dasar seperti jaringan pipa distribusi memang telah terpasang di depan rumah warga. Namun, fasilitas tersebut terpantau belum dialiri air.
Menurut penuturan salah seorang warga Kampung Yenusi, pipa dan keran tersebut terkesan hanya menjadi pajangan. Warga juga membeberkan adanya aktivitas petugas lapangan yang tercatat sudah tiga kali melakukan pergantian atau pemeliharaan pipa distribusi dalam beberapa tahun terakhir, tetapi pasokan air bersih tidak kunjung mengalir ke rumah-rumah warga.
Merespons kondisi menahun ini, masyarakat setempat melayangkan permohonan dan desakan terbuka kepada Bupati Biak Numfor agar segera turun tangan dan mengintervensi persoalan ini. Warga meminta agar Bupati secepatnya mencari solusi konkret dan mengevaluasi kinerja jajarannya di Dinas PUPR.
Pasalnya sudah 6 tahun sejak pipa terpasang ke rumah warga namun mereka tidak menerima manfaatnya. parahnya lagi, dalam kurun waktu 3 tahun sudah sebanyak 3 Kali pergantian pipa distribusi ke rumah-rumah warga. Mereka berharap program air bersih yang didanai negara ini tidak semata-mata menjadi pajangan atau hiasan di depan rumah, melainkan benar-benar berfungsi dan bermanfaat bagi warga, mengingat air merupakan sumber kehidupan yang paling mendasar.
Kondisi ini juga memantik perhatian serius dari kalangan aktivis. Frengky Pariaribo, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Penggerak Rakyat Indonesia, (LSM APRI) di Papua meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
LSM APRI menduga ada kekeliruan dalam tata kelola anggaran, khususnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan pemeliharaan pipa yang dilakukan berulang-ulang di objek yang sama. Menurutnya, evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir mulai dari perencanaan hingga pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak fungsional bagi masyarakat adat.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun oleh tim investigasi, paket Perbaikan SPAM Jaringan Perpipaan Ruar Tahun Anggaran 2023 tersebut diketahui dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni CV Elc. Proyek ini berjalan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 18/SPK/OTSUS/CK/DPUPR/2023 tertanggal 04 Oktober 2023, dengan nilai kontrak mencapai Rp939.626.000,00 yang bersumber dari Dana Otsus Papua.
Pelacakan administratif menunjukkan bahwa pembayaran kepada pihak rekanan diduga telah dicairkan secara penuh berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3385/SP2D-LS/1.3.1.0/OTSUS.DTI/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Namun, hasil pemantauan dan data awal yang dihimpun tim investigasi, diduga adanya potensi ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan yang diduga merugikan negara, di mana angka pastinya memerlukan verifikasi resmi dan audit mendalam dari instansi berwenang.
Persoalan ini memicu desakan dari masyarakat sipil agar lembaga audit negara dan Aparat Penegak Hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Negeri Biak, Unit Tipidkor Polres, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif demi memastikan ada atau tidaknya unsur kerugian negara.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 34, pemanfaatan dana tambahan infrastruktur wajib memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar Orang Asli Papua (OAP), salah satunya penyediaan air bersih. Atas dasar itulah, akuntabilitas Dinas PUPR Biak Numfor kini diuji ke publik.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih terus berupaya membuka ruang komunikasi dan menunggu iktikad baik dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Biak Numfor maupun manajemen CV Elc untuk memberikan penjelasan resmi demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat, adil, dan berimbang.
(Bersambung…)











