Serui Papua, – Gema kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tidak hanya milik mereka yang bebas, tetapi juga membawa berkas cahaya harapan bagi puluhan warga binaan di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui. Tepat pada Senin (17/08/2026), kehadiran Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, S.E., M.Si., bersama Ny. Dina Laura Rumbiak Arisoy, mengubah suasana kaku lapas menjadi penuh haru dan optimisme saat mereka membawa langsung “kado” berupa Remisi Umum dan pemotongan masa pidana dari negara.
Agenda utama dalam momen sakral ini adalah penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan. Pemberian pengurangan masa hukuman ini menjadi titik balik penting dalam proses pembinaan, sekaligus bentuk apresiasi nyata dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan angka di atas kertas, melainkan bukti bahwa negara tidak pernah meninggalkan Anda. Ini adalah kesempatan kedua yang diberikan Tuhan melalui negara agar saudara-saudara sekalian bersiap kembali menjadi manusia yang baru, yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat Kepulauan Yapen saat bebas nanti,” ujar Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, dalam sambutannya.
Momen penuh khidmat ini disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, di antaranya Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai didampingi istri Adomina Maniani, Kapolres Kepulauan Yapen beserta Wakapolres, Dandim 1709/Yawa, Ketua Pengadilan Negeri Serui, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Turut hadir pula para pimpinan perangkat daerah, lembaga vertikal, otonom, tokoh agama, adat, pemuda, tokoh perempuan, serta Kepala Lapas Kelas IIB Serui bersama seluruh jajarannya.
Dalam sambutan resmi yang dibacakan, ditekankan bahwa peringatan hari kemerdekaan ini bukan sekadar seremoni untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi pelecut semangat untuk memperkuat komitmen dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap menempatkan pemenuhan hak-hak warga binaan sebagai prioritas utama.
Pemerintah Daerah juga menitipkan harapan besar agar masyarakat luas dapat menerima kembali kehadiran para warga binaan ini dengan tangan terbuka tanpa stigma negatif. Publik harus menyadari bahwa kesalahan yang pernah mereka perbuat telah lunas dibayarkan melalui masa hukuman di dalam lapas, yang justru jauh lebih terhormat ketimbang kesalahan-kesalahan lain yang sama sekali tidak diketahui oleh publik. Pada akhirnya, penerimaan sosial ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa ketika mereka pernah berbuat salah, belum tentu kita yang di luar jeruji besi ini sepenuhnya benar.
Bukan hanya membawa kabar bahagia tentang remisi, Bupati Benyamin Arisoy bersama Ny. Dina Laura Rumbiak Arisoy juga meresmikan Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Serui. Fasilitas ini dibangun sebagai bentuk nyata pemenuhan hak mendasar berupa pelayanan kesehatan yang layak di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Dinding lapas boleh membatasi ruang gerak, tetapi tidak boleh membatasi hak mendasar manusia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Klinik Pratama ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan setiap warga binaan dirawat dengan penuh kemanusiaan dan martabat yang sama,” tegas Benyamin Arisoy usai menggunting pita peresmian.
Rangkaian upacara ini ditutup dengan langkah nyata yang menyentuh hati tersebut. Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa dinding pembatas tidak boleh membatasi hak mendasar manusia untuk sehat, sekaligus menjadi simbol kembalinya martabat dan harapan baru bagi para warga binaan untuk melangkah lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti





