Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat menangkan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan terhadap PT.Pelabuhan Patimban Internasional dan PT Pelabuhan International Car Terminal Patimban.
Gugatan sengketa Pajak tersebut terkait permintaan pembatalan Ketetapan SPPT PBB Perkotaan Pedesaan yang diajukan tahun pada tahun 2025.
Kedua perusahaan yakni PT Pelabuhan Patimban dan PT. PICT Patimban merasa keberatan dengan nilai objek pajak PBB yang di tetapkan oleh Bapenda Subang sejak tahun 2022 hingga 2025.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026 dan Putusan Pengadilan tersebut telah inkrah.
Kepala Bapenda Subang Hj.Yeni Nuraeni membenarkan perihal tersebut, Pemkab Subang telah memenangkan gugatan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang diajukan oleh kedua perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Patimban Subang.
“Putusan Pengadilan Pajak telah memenangkan Pemkab Subang atas gugatan sengketa Pajak dari kedua perusahaan yakni PT Pelabuhan Patimban Internasional(PPI) dan PT.Patimban Internasional Car Terminal (PICT),” ujar Hj.Yeni Nuraeni, Senin(8/6/2026).
Selain memenangkan gugatan atas 2 perusahaan tersebut, Pemkab Subang juga berhasil mendapatkan sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari nilai objek pajak pada kedua perusahaan tersebut.
“Sesuai putusan Pengadilan Pajak, kedua perusahaan tersebut wajib membayar pajak PBB yang ditetapkan oleh Pemkab Subang, berikut dendanya sebesar 60 persen,” katanya.

Disinggung berapa nilai objek pajak kedua perusahaan tersebut yang merasa keberatan dengan PBB yang ditetapkan pemerintah.
“Kami tak bisa menyebutkan nilai pajaknya karena ini menyangkut privasi pajak perusahaan. Namun yang jelas hasil pajak PBB dari 2 perusahaan tersebut jika digunakan untuk membangun jalan bisa membangun jalan sepanjang hampir 27 Kilometer,” tandasnya
Menindaklanjuti Putusan Pengadilan tersebut, pihak Bapenda sudah mendatangi PT Patimban Patimban Internasional dan PT.PICT Patimban untuk melakukan penagihan.
“Kita sudah datang ke pelabuhan Patimban untuk melakukan penagihan, namun belum membuahkan hasil,”ucapnya.
Namun kami telah memberikan surat penagihan dan sudah diterima oleh kedua pihak perusahaan tersebut.
“Mereka mohon waktu surat penagihan dari Bapenda akan disampaikan ke pimpinan pusat kedua perusahaan tersebut di Jakarta,” katanya.
Kepala Bapenda Yeni Nuraeni berharap, kedua perusahaan tersebut, segera menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak PBB kepada Pemkab Subang.
“Hasil pajak dari kedua perusahaan tersebut tentunya sangat berarti untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Subang,” ucapnya.
Yeni juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang membuka usaha di Subang agar taat dan tepat waktu membayar pajak demi kelangsungan jalannya pembangunan di kabupaten Subang.











