oleh

Kapolsek Dramaga Survei Lahan Jagung di Ponpes Zaid bin Tsabit dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Dalam upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Kapolsek Dramaga Polres Bogor, Iptu Desi Triana, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Yayasan Pondok Pesantren Zaid bin Tsabit, Kampung Cihideung Kramat RT 01 RW 02, Desa Purwasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Senin (4/8/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka survei lahan yang akan dijadikan lokasi penanaman jagung hybrida, serta sebagai bagian dari pelaksanaan program cooling system untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Polsek Dramaga.

Dalam survei tersebut, Kapolsek didampingi oleh Kepala Desa Purwasari M. Yusup Mustofa, pengasuh Ponpes Ustadz Ahmad, dan Bhabinkamtibmas Desa Purwasari Aipda Heri Kismanto. Lahan yang disurvei akan mendukung program ketahanan pangan nasional sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia melalui program Asta Cita.

Kapolsek Dramaga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.Si., agar seluruh jajaran terus menjalin sinergi bersama Forkopimcam dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Koordinasi yang baik dengan aparat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga kami ajak agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas atau tindak kriminal di sekitarnya,” ujar Iptu Desi Triana.

Ia juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib di lingkungan masing-masing. “Kami siap menerima setiap laporan, dan akan segera menindaklanjuti demi keamanan bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila menemukan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal atau praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Segera laporkan ke Call Center Polri di (021) 110 atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan kami aktif 24 jam untuk menerima pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.

 

 

(Boim)

News Feed