Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., memberikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) serta pencegahan kenakalan remaja kepada para peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di tiga sekolah, yakni Pondok Pesantren Al-Mustafawiyah, SMA NU Megamendung, dan MTs Assa’adah Habib Umar. Kehadiran Kapolsek sebagai pemateri disambut oleh kepala sekolah, dewan guru, serta ratusan peserta didik baru jenjang SMP dan SMA.
Dalam penyampaiannya, AKP Desi Triana menjelaskan berbagai dampak negatif penyalahgunaan NAPZA terhadap kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial. Ia juga mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, perundungan (bullying), pencurian, pergaulan bebas, serta penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bijak serta mematuhi aturan berlalu lintas. Kapolsek mengimbau para pelajar yang telah menggunakan kendaraan bermotor agar melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta selalu mengenakan helm demi keselamatan di jalan.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 120 siswa di setiap sekolah, terdiri atas 60 siswa putra dan 60 siswa putri. Melalui kegiatan MPLS ini, Polsek Megamendung berharap para pelajar memiliki pemahaman hukum sejak dini sehingga mampu menghindari perilaku yang dapat berujung pada tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba.
Menurut AKP Desi Triana, generasi muda harus menjaga moral, memperkuat nilai-nilai agama, serta menghormati orang tua dengan menghindari segala bentuk perilaku negatif yang dapat merusak masa depan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan melanggar hukum memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Suasana penyampaian materi berlangsung interaktif. Para siswa tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Selain mengajukan pertanyaan seputar bahaya narkoba dan kenakalan remaja, sejumlah siswa juga bertanya mengenai pengalaman AKP Desi menjadi anggota Polri hingga isu-isu hukum yang sedang berkembang di masyarakat. Seluruh pertanyaan dijawab secara edukatif dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Desi Triana juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, guru, dan Bhabinkamtibmas, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, S.H. mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam atau melalui layanan pengaduan Polres Bogor di nomor 0859-7114-5352 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Boim





