Nabire, penanews.net _ Papua Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menaikkan status dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nabire ke tahap penyidikan dengan memeriksa 54 orang saksi dari internal manajemen hingga pihak swasta luar daerah. Langkah agresif korps adhyaksa ini diperkuat dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengaudit total kerugian negara akibat modus proyek fiktif dan penggelembungan anggaran (mark-up).
Pihak kejaksaan bahkan telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan mendalam. Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, mengungkapkan penyidik sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi. Banyaknya jumlah saksi yang dipanggil dikarenakan proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.
“Dari 54 saksi tersebut, tidak semua berasal dari internal RSUD Nabire, melainkan ada juga pihak luar. Beberapa di antaranya bahkan berdomisili di luar Nabire,” ujar Ema kepada awak media, Selasa (23/6/2026).
Selain memeriksa puluhan saksi, jaksa penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti guna mencocokkan fakta keuangan di lapangan. kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan anggaran yang cukup masif.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, menyebut berdasarkan pendalaman materi, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan rasuah. Modus yang digunakan meliputi dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), serta pengerjaan kegiatan fiktif di RSUD Nabire.
Guna menguatkan bukti materiil tersebut, Kejari Nabire telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Langkah ini diambil untuk memastikan angka pasti kerugian negara sebelum penyidik menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kami berharap BPK dapat bekerja cepat menentukan nilai kerugian negara, sehingga kami dapat segera meminta pertanggungjawaban hukum terhadap saksi,” tegas Donny.
Dalam proses penegakan hukum ini, Donny berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat agar kasus tersebut dapat selesai secara profesional dan terang-benderang.
Di sisi lain, Kepala Kejari Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menambahkan bahwa ketelitian ekstra dalam penyidikan ini juga dilakukan demi menyesuaikan dengan syarat formil dalam aturan KUHP baru, sehingga pembuktian perkara di persidangan nantinya menjadi sangat kuat dan tidak cacat hukum.
(Fian/Olin).





