Bogor, penanews.net _Jawa Barat. Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Suwanti, warga Kampung Cikandang Setu RT 003/003, Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Keberhasilan ini tercapai dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan, memicu apresiasi dari berbagai pihak.
Hendrik, Kepala Desa Mekarsari, menyampaikan rasa terima kasih dan kekagumannya atas gerak cepat aparat kepolisian dalam menangkap pelaku. “Saya sangat berterima kasih dan kagum, hanya butuh waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/5).
Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Pemdes Mekarsari serta perangkat desa lainnya yang turut berperan aktif dalam membantu proses penyelidikan. Hendrik mengapresiasi kinerja para kepala dusun, RW, RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh lapisan masyarakat yang mendukung pengungkapan kasus ini.
“Saya mewakili pemerintah desa dan masyarakat mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama semua pihak. Musibah ini semoga menjadi pelajaran bagi warga Mekarsari untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan,” tambah Hendrik.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tiga pilar Desa Mekarsari—Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparatur desa—yang secara intensif membantu selama proses penyelidikan berlangsung. “Tanpa bantuan mereka, pengungkapan ini mungkin tidak secepat ini,” kata Hendrik.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Mekarsari. Hendrik berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta warga lebih aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.
Lebih lanjut, Hendrik yang juga mewakili keluarga korban mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. “Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Kasus pembunuhan ini masih dalam penanganan Polsek Rumpin dan Polres Bogor. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus memproses kasus ini secara tuntas dan transparan hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
(Boim)




