oleh

Ketua Dewan Adat Byak Apresiasi Langkah Ombudsman Papua Ungkap Maladministrasi Seleksi Caleg DPRP

Jayapura, penanews.net – Ketua I Dewan Adat Kankain Karkara Byak Bidang Legislasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Mansinanem Demianus Wakman, SH., MH., memberikan apresiasi atas langkah tegas Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua dalam mengungkap temuan maladministrasi pada proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan.

Dalam keterangannya di ruang kerja, Sabtu (19/5), Wakman menyampaikan penghargaan atas keberanian Ombudsman Papua mengungkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setebal 33 halaman yang mengungkap sejumlah penyimpangan prosedur dalam seleksi caleg DPRP.

Laporan yang terdaftar dengan Nomor: 0021/LM/II/2925/JPR itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen, kelengkapan berkas, serta tahapan seleksi. Bahkan, terdapat dugaan praktik KKN yang telah dilaporkan secara terpisah ke Polda Papua. Laporan ini diinisiasi oleh Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat (FPKPMA) Tabi–Saireri yang didampingi oleh penasihat hukum Gustaf Kawer.

“Dalam pemeriksaan menyeluruh, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi serius berupa penyimpangan prosedur dan pelanggaran ketentuan peraturan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua,” ungkap Wakman.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga mencederai aspek hukum dan hak masyarakat adat atas keterwakilan dalam lembaga legislatif. Wakman menyebutkan perjuangan masyarakat adat dari sembilan wilayah pengangkatan—yakni Biak Numfor, Supiori, Yapen, Waropen, Mamberamo, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, dan Kabupaten Jayapura—telah berlangsung lebih dari lima bulan secara konsisten.

“Ini adalah bukti bahwa masyarakat adat tidak tinggal diam saat haknya diabaikan. Perlawanan terhadap ketidakadilan harus dilakukan secara sah, dan kami bersyukur Ombudsman mendengarkan suara kami,” tegasnya.

Wakman juga membeberkan tiga poin penting dalam LHP Ombudsman. Pertama, Panitia Seleksi (Terlapor I) diminta melakukan koordinasi dengan Pj. Gubernur Papua (Terlapor II) terkait pengumuman hasil seleksi dalam Pengumuman Nomor: 7/PANSEL-PP/PU/I/2025. Kedua, Pj. Gubernur diminta membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tertanggal 11 Februari 2025, yang menetapkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan bermasalah. Ketiga, Pj. Gubernur juga diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau kembali seluruh proses seleksi demi menjaga legalitas dan keabsahan wakil rakyat dari jalur pengangkatan.

“Ombudsman memberikan batas waktu 30 hari sejak hari ke-14 setelah LHP diterima untuk melaksanakan tindakan korektif sesuai ketentuan,” tambah Wakman.

Lebih lanjut, ia menyerukan kepada seluruh pihak—baik penyelenggara seleksi, pemerintah daerah, maupun kementerian terkait—agar menahan diri dan menghormati hasil LHP Ombudsman. Ia menegaskan bahwa hasil tersebut bukan sekadar opini, melainkan hasil investigasi serius yang memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kita harus menghormati kerja keras Ombudsman RI Papua. Jika kita masih ingin menjaga marwah demokrasi dan menghormati hak masyarakat adat, maka semua pihak wajib melaksanakan rekomendasi tersebut,” katanya.

Wakman juga menegaskan bahwa keputusan Pj. Gubernur Papua harus segera dibatalkan, dan proses seleksi ulang harus dilakukan secara adil dan transparan dengan melibatkan masyarakat adat. Menurutnya, pengangkatan calon DPRP bukan sekadar proses administratif, melainkan menyangkut marwah, identitas, dan martabat masyarakat adat Papua.

“Tiga rekomendasi Ombudsman ini adalah titik balik untuk memperbaiki sistem. Jangan sampai kepercayaan masyarakat semakin terkikis. Kita butuh komitmen moral dan politik dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab,” pungkas Wakman.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah pusat melalui Kemendagri segera turun tangan dan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan serta menjunjung prinsip keadilan. Ia juga mengajak masyarakat adat untuk terus mengawal proses ini dengan damai, tertib, dan penuh kehormatan.

 

(Fian)