Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar dapat sorotan positif dari kalangan legislatif. Namun, DPRD Kabupaten Subang juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan perbup tersebut.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufidz, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang mulai diberlakukan secara ketat sejak 10 Juni 2025.
Dia menilai kebijakan ini merupakan langkah progresif dan berani. Namun, kebijakan tetap menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala agar implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menyebut, langkah ini merupakan bentuk respons nyata dari Pemkab Subang atas keluhan masyarakat yang selama ini sering terjebak kemacetan akibat aktivitas kendaraan berat, terutama di jalur padat seperti kawasan industri dan destinasi wisata.
“Kami menyambut baik Perbup ini sebagai bentuk keberanian Pemkab dalam mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan, dan menjaga kenyamanan publik. Namun, jangan sampai ini hanya jadi aturan di atas kertas,” tegas Zainal, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, tantangan utama dari regulasi ini justru terletak pada konsistensi pelaksanaan dan penegakan di lapangan. Zainal menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada muatan aturan, tetapi juga pada komitmen pengawasan dari dinas teknis hingga aparat kepolisian.
“Kami mendorong agar Dinas Perhubungan dan aparat terkait tegas dalam mengawal kebijakan ini. DPRD pun akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Subang, Yayang Ari Wijaya. Ia menyebut, pembatasan jam operasional kendaraan berat adalah bentuk keberpihakan Pemkab Subang terhadap kepentingan masyarakat luas, terutama dalam mengurangi risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas.
“Langkah ini progresif dan perlu dipertahankan. Tapi yang tak kalah penting adalah evaluasi berkala agar kebijakan ini tetap relevan dan adaptif,” ujar Yayang.
Yayang menekankan bahwa keberhasilan perbup ini memerlukan sinergi antarpihak, terutama dalam menyosialisasikan aturan secara menyeluruh kepada para pengusaha truk dan sopir angkutan barang.
“Sosialisasi tidak boleh setengah-setengah. Supaya semua pihak memahami bahwa ini bukan semata pembatasan, tapi upaya menciptakan ketertiban dan keamanan bersama,” katanya.
Namun Yayang mengingatkan, secanggih apapun regulasi tidak akan berdampak bila tidak dikawal serius.
“Regulasi yang baik harus didukung dengan pengawasan lapangan yang tegas. Jangan sampai hanya jadi dokumen tanpa efek riil,” tegas Yayang.
Dengan komitmen semua pihak, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga masyarakat, diharapkan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat ini mampu membawa perubahan signifikan dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Subang.
Sebagai informasi, Perbup Subang Nomor 21 Tahun 2025 mengatur jam operasional kendaraan berat yang mengangkut material seperti tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah.
Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran lalu lintas di ruas-ruas strategis Kabupaten Subang, serta mendukung perkembangan sektor pariwisata dan industri yang menjadi tumpuan ekonomi daerah.
Berikut rincian jam pembatasan sesuai Perbup Subang Nomor 21 Tahun 2025:
• Senin–Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB Tidak boleh melintas di ruas jalur Provinsi dan Kabupaten
• Sabtu, Minggu, dan Hari Libur: pukul 05.00–21.00 WIB Tak boleh Melintas di ruas jalur Provinsi dan Kabupaten.
Indri