Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufid, angkat bicara terkait kebijakan BPJS Kesehatan yang membatasi rujukan pasien dari Subang ke rumah sakit di Karawang.
Kebijakan ini menuai keluhan warga, khususnya mereka yang secara geografis lebih dekat ke rumah sakit di Karawang dibandingkan ke RSUD Subang.
Zainal Mufid menilai kebijakan tersebut terlalu sepihak dan mengabaikan aspek kebutuhan kesehatan masyarakat.
“Pembatasan rujukan ini jelas merugikan warga Subang. Banyak pasien yang secara jarak lebih dekat ke Karawang, tapi kini aksesnya dipersulit. BPJS seharusnya mempertimbangkan faktor geografis dan keselamatan pasien, bukan hanya persoalan administrasi,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat berpotensi menghambat penanganan pasien, terutama dalam kasus tertentu. Ia menilai bahwa koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Subang, dan DPRD seharusnya dilakukan sebelum kebijakan diberlakukan.

“Kami di DPRD tidak pernah diajak bicara sebelum aturan ini keluar. Padahal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan menyangkut pelayanan publik yang menjadi hak setiap warga,” tambahnya.
Zainal juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib difasilitasi negara. Ia mendesak BPJS untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan membuka kembali akses rujukan dari semua wilayah Subang ke rumah sakit di Karawang.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Subang melalui Komisi IV akan memanggil pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk melakukan rapat dengar pendapat.
“Kami akan fasilitasi dialog semua pihak, termasuk pemerintah daerah Karawang, agar ditemukan solusi yang adil. Jangan sampai kebijakan ini menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan membatasi rujukan pasien Subang ke Karawang setelah adanya protes warga Karawang terkait tingginya jumlah pasien asal Subang di rumah sakit mereka. Namun, pihak Dinkes Subang menegaskan pembatasan ini sepenuhnya keputusan BPJS dan berharap aturan tersebut dapat dicabut.
Dengan desakan dari DPRD, diharapkan kebijakan rujukan ini dapat kembali mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjamin akses layanan kesehatan tanpa hambatan geografis maupun administratif.
“Tentunya sebagai wakil rakyat, kami meminta pihak BPJS meninjau ulang pembatasan ini, karena yang namanya rujukan atau berobat itu hak semua pasien mau berobat dimanapun tak boleh ada batasan,” pungkasnya.





