oleh

Koramil Rumpin Tertibkan Truk Tambang Nakal, Selamatkan Anak Sekolah dari Bahaya Jalan Raya

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Banyak truk tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjaring penertiban karena nekat melanggar aturan jam operasional. Padahal, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 Tahun 2023 bahwa truk tambang hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun kenyataannya, pelanggaran masih marak terjadi.

Pada Selasa pagi, 17 September 2025, Anggota Koramil 0621-19/Rumpin tidak tinggal diam menghadapi kondisi tersebut. Mereka turun langsung membantu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menertibkan truk tambang yang tetap melintas di luar jam yang ditentukan. Aksi tegas dilakukan tepat di depan Koramil Rumpin, Jalan Prada Samlawi, yang memang menjadi jalur utama truk tambang.

Serka Andi Mulya, anggota Koramil yang sedang piket, memimpin aksi penahanan terhadap sejumlah truk tambang yang melanggar. Truk-truk tersebut dihentikan dan diminta untuk menunggu hingga jam operasional resmi dimulai. Tindakan itu diambil guna memastikan aturan benar-benar berjalan serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas di pagi hari.

Danramil 0621-19/Rumpin, Kapten Inf Mulyadi, menegaskan bahwa langkah anggota TNI itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, keberadaan truk tambang di luar jam operasional sangat membahayakan warga, khususnya anak-anak sekolah yang setiap pagi melintasi jalan utama Rumpin. “Kami membantu Dishub untuk memastikan Perbub ditegakkan. Ini demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, jalur utama Kecamatan Rumpin kerap padat aktivitas pada pagi hari. Para pelajar, pedagang, hingga pekerja harus berbagi jalan dengan kendaraan besar yang sarat muatan. Situasi ini tentu menimbulkan risiko tinggi apabila truk tetap nekat beroperasi di luar ketentuan. Karena itu, pihak Koramil merasa perlu melakukan tindakan tegas.

Kapten Mulyadi menegaskan bahwa penertiban ini juga sebagai bentuk perhatian TNI terhadap masyarakat. Ia menyebut bahwa TNI memiliki kewajiban moral untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk di jalan raya. “Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama kecelakaan yang melibatkan anak-anak sekolah,” tegasnya.

Upaya penertiban oleh Koramil Rumpin mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Warga menilai, tindakan ini menunjukkan adanya keseriusan aparat untuk melindungi kepentingan publik dari dampak buruk aktivitas tambang yang tidak disiplin. Mereka berharap langkah ini bisa berlanjut agar aturan jam operasional benar-benar dipatuhi.

Dengan adanya sinergi antara TNI, Dishub, dan masyarakat, penegakan Perbub Nomor 56 Tahun 2023 di Kecamatan Rumpin diharapkan semakin efektif. Penertiban truk tambang bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan generasi muda serta kelancaran aktivitas warga. Aparat berkomitmen untuk terus mengawal aturan ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama.

(Boim)