Jakarta, penanews.net || Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal jabatan Kapolri bisa diisi kalangan sipil. IPW menilai pernyataan itu sarat muatan politik dan muncul di tengah pembahasan RUU Polri.
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi media ini, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada kepentingan tertentu yang dititipkan lewat wacana tersebut.
“Ini pernyataan politis. Dapat dibaca sebagai bentuk political bargaining (alat tawar politik) untuk mempengaruhi posisi Polri dalam pembahasan RUU Polri,” tegas Sugeng.
Tujuannya menekan Polri agar mengikuti agenda politik tertentu, baik dari politisi maupun pemerintah. Padahal, UU Nomor 2 Tahun 2002 sudah jelas mengatur syarat tentang pemilihan dan penetapan Kapolri.
Pasal 11 Ayat 6 UU Polri menyebut Kapolri harus perwira tinggi Polri aktif dengan jenjang kepangkatan dan karier memadai di Korps Bhayangkara. Praktiknya, calon Kapolri umumnya Komjen yang pernah jadi Kapolda atau pejabat utama Mabes Polri.
IPW menegaskan desain Polri sebagai aparat keamanan sipil negara tidak sejalan dengan Kapolri dari sipil, pensiunan TNI, atau pensiunan Polri. Sama seperti Panglima TNI, Kapolri harus perwira akaktif
“Polri dibentuk lewat pendidikan, pelatihan, dan karier khusus. Jadi jangan mengganggu profesionalisme institusi,” tegas Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW.
Boim / Fahry







