Subang. Penanews.net _ Jawa Barat LSM Laskar NKRI DPD Kabupaten Subang menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum debt collector (DC) leasing TAF Cirebon.
Selain proses hukum pidana yang telah berjalan, organisasi tersebut juga berencana melaporkan perusahaan leasing ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Subang.
Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan perusahaan leasing TAF ke OJK dan juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Subang. Karena dalam hal ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Anton menilai, tindakan oknum DC yang diduga melakukan penarikan kendaraan dengan cara tidak prosedural merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan. Ia menyebut langkah hukum ini sebagai bentuk pembelaan terhadap korban sekaligus upaya memberikan efek jera.
“Lebih baik satu langkah yang tepat daripada ribuan langkah yang salah. Kami siap menegakkan kebenaran demi membela korban yang tertindas,” tegasnya.
Sebelumnya, korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota. Kini, Laskar NKRI akan memperluas langkah dengan melibatkan OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.

Menurut Anton, pelaporan ke OJK penting dilakukan untuk menguji apakah perusahaan leasing telah menjalankan operasional sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan melaporkan ke OJK sebagai lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan,” katanya.
Selain itu, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Subang akan diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami korban.
Tak hanya jalur hukum, Laskar NKRI juga mempertimbangkan langkah audiensi hingga aksi unjuk rasa apabila diperlukan. Namun, Anton menyebut langkah tersebut akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan pusat organisasi.
“Kami akan melaporkan rencana ini kepada Ketua Umum DPP Laskar NKRI, Bapak H.M.E. Suparno. Karena secara etika organisasi, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Rencana aksi kemungkinan akan diarahkan ke kantor leasing TAF di Karawang, yang diduga memiliki keterkaitan dengan penugasan oknum DC di Cirebon.
Anton menegaskan, pihaknya akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses oknum DC yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan serupa berpotensi menimpa masyarakat luas jika tidak ditindak tegas.
“Kalau terhadap keluarga anggota Polri saja berani, apalagi terhadap masyarakat awam. Ini harus jadi pelajaran agar tidak ada korban berikutnya,” tegasnya.
LSM Laskar NKRI menegaskan komitmennya sebagai kontrol sosial untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur hukum maupun langkah advokasi lainnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus dituntaskan agar tidak ada lagi praktik penarikan kendaraan dengan cara tipu daya seperti program restrukturisasi,” pungkas Anton.





