oleh

Maling Ayam Tewas Dihakimi Masa, Polres Subang Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan dalam Waktu 2 Jam 

Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Menurut keterangan dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Wakapolres Kompol Endar serta Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dalam Press realeas kepada awak media kamis (03/04/25) menjelaskan bahwa Korban T alias Toleng (37) warga Kampung Gandasoli Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, di hakimi warga karna kedapatan mencuri ayam di sebuah peternakan milik pengusaha yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong,

Menurutnya setelah kepergok mencuri ayam, korban T diteriaki maling sehingga korban mengalami pengeroyokan oleh warga pada selasa (01/04/25) tengah malam

“Setelah bersimbah darah korban dilarikan ke RSUD Subang, namun sayang saat mendapatkan perawatan medis nyawanya tidak dapat tertolong,” Ungkapnya

Mendapatkan laporan dari warga yang berinisial A (57) Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, tak butuh waktu lama hanya dalam waktu 2 jam Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 8 orang serta barang buktinya, tuturnya.

Dijelaskan Ariek setelah melakukan pengeroyokan di depan pos jaga ke delapan pelaku membawa korbang ke balai desa dengan keadaan tangan dan kaki diikat, dan dilakukan penganiayaan lagi sehingga korban tidak berdaya,imbuhnya.

Para pelaku masing-masing melakukan perannya menganiaya korban, setelah dianiaya korban ditelanjangi dan dipukul dengan balok kayu, AKBP Ariek juga menjelaskan bahwa ada pelaku yang menembak kaki korban dengan senjata angin, tambahnya

Korban meninggal dunia saat mendapatkannperawatan di RSUD Subang, setelah dilakukan autopsi, jenazah korban langsung dikebumikan di tempat pemakaman umum kampungnya, kamis (03/04/25)

Dengan kasus tersebut para pelaku diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara yang telah diatur dalam KUHP pasal 270 ayat 2 dengan tuduhan pengeroyokan yang dilakukan dengan terang-tetangan atau main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian, ujarnya.

Kapolres berharap kejadian ini merupakan yang terakhir, karena tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dengan alasan apapun apalagi sampai mengakibatkan menghilangkan nyawa, jelasnya.

Indri.