oleh

Mediasi LBH PISAU Sukses Selesaikan Sengketa PIP di Cikuda

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Islah melalui jalur kekeluargaan yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pisau (LBH) antara operator sekolah SDN di Cikuda dengan orang tua wali murid penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akhirnya membuahkan hasil.

Mediasi tersebut dilakukan setelah sebelumnya terjadi persoalan terkait penyaluran bantuan PIP untuk siswa-siswi di sekolah tersebut. Permasalahan bermula pada 10 Januari 2025, saat sejumlah ibu-ibu wali murid mendatangi kantor LBH di Pingku untuk meminta bantuan hukum terkait dugaan penyimpangan bantuan.

Keesokan harinya, pada 11 Januari 2025, sebanyak kurang lebih 35 orang tua wali murid secara resmi mengajukan permohonan bantuan hukum dengan mengisi formulir dan melampirkan data pendukung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti aduan tersebut, LBH kemudian melayangkan surat kepada AB selaku operator sekolah SDN di Cikuda pada 15 Januari 2025. Surat tersebut disertai dengan surat kuasa khusus dari para orang tua murid. Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, Kepala Sekolah mendatangi kantor LBH di Pingku dan menyerahkan data penerima PIP dari tahun 2022 hingga 2024, yang tercatat berjumlah 60 siswa.

Dari hasil mediasi, AB selaku operator sekolah menyanggupi penggantian dana bantuan PIP secara bertahap. Cicilan pertama diserahkan pada Kamis, 30 Januari 2025, dilanjutkan dengan tahap kedua pada Kamis, 13 Februari 2025, dan tahap ketiga pada 24 Mei 2025. Proses penyerahan dilakukan secara langsung kepada perwakilan orang tua wali murid, dengan disaksikan dan difasilitasi oleh pihak LBH.

Setelah proses islah, AB secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh orang tua wali murid atas keteledoran yang telah terjadi, sekaligus menyatakan bahwa seluruh hak bantuan PIP telah dikembalikan sepenuhnya per tanggal Senin, 26 Mei 2025.

“Saya selaku operator sekolah meminta maaf kepada seluruh orang tua wali murid. Akibat keteledoran dan kehilafan saya, hak mereka sempat saya gunakan. Namun saya telah bertanggung jawab dan mengembalikan hak tersebut sepenuhnya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini di kemudian hari,” ujar AB kepada awak media, Senin (26/5/2025).

Selain menyampaikan permohonan maaf, AB juga menyampaikan terima kasih kepada pihak LBH yang telah memfasilitasi mediasi. “Terima kasih banyak kepada LBH yang telah memediasi permasalahan ini. Saya sangat terbantu dengan adanya LBH di sini,” ucap AB.

Di tempat terpisah, para orang tua wali murid turut menyampaikan apresiasi kepada LBH. “Terima kasih LBH yang telah memediasi masalah kami dengan operator sekolah. Tanpa bantuan LBH, belum tentu hak-hak kami bisa dikembalikan. Kini kami merasa lega karena bantuan untuk anak-anak kami telah kami terima. Bantuan LBH ini sangat manusiawi, bersosial tinggi, dan kami tidak dipungut biaya sepeser pun,” jelas salah satu wali murid.

Setelah seluruh hak anak didik dikembalikan, para orang tua wali murid menyatakan telah memaafkan kesalahan AB. Mereka juga menyampaikan tidak akan menempuh jalur hukum atau menuntut ke pihak mana pun. Namun, para wali murid berpesan kepada AB agar tidak mengulangi perbuatannya. “Jangan sesekali mengulangi perbuatan seperti ini di masa yang akan datang,” tutupnya.