Minta Kepastian Hukum Pengusaha Tambang Tanah Merah Saradan Siap Patuhi Aturan dan Bayar Pajak 

Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Pengusaha pengelola galian tanah merah di kawasan Saradan, Syahroni sampaikan klarifikasi terkait operasional yang tengah menjadi sorotan

Dalam pertemuannya dengan awak media, minggu (03/05/26) Syahroni menyampaikan bahwa dirinya telah mengelola galian tanah merah tersebut selama dua tahun yang sebelumnya di kelola oleh CV Lukman Hakim, menurutnya galian tanah merah yang ia kelola memiliki peran penting dalam menyuplai material untuk proyek yang ada di kabupaten maupun proyek skala nasional.

Disamping itu Syahroni mengeluhkan terkait perijinan usahanya yang masih berada dalam tahap eksplorasi, ungkapnya.

“Perusahaan yang kami kelola memang belum sepenuhnya legal, walaupun baru masuk tahap eksplorasi, namun kami menantikan izin untuk penjualan, karena kebutuhan raw material tanah merah untuk proyek strategis nasional, tambah syahroni.

Syahroni menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi terhadap pendapatan daerah, siap untuk memenuhi kewajiban pajak maupun kontribusi lainnya untuk pemerintah.

“Kami siap berkontribusi dengan pemerintah namun kami butuh kepastiaan dari pihak pemerintah, pihaknya akan mendukung arahan dari pak Bupati dan pak Gubernur,” tegas dia.

Dirinya mengungkapkan kesiapannya untuk berdialog langsung dengan pimpinan daerah dalam membahas legalitas serta tata kelola usaha galian tanah merah demi kelancaran pembangunan di kabupaten subang.

Terkait keluhan dari masyarakat mengenai lalu lintas dan jam operasional, pihaknya mengaku sudah melakukan langkah mitigasi secara mandiri, dalam upaya berupa pemasangan lampu penerangan jalan secara mandiri, serta melakukan pengecoran akses keluar galian agar tidak mengotori jalan umum, ungkapnya.

“Sebagai warga subang saya juga merasakan apabila ada truk mengganggu aktivitas warga pada jam tertentu, kami berkomitmen jika ada sopir kami yang bandel akan kami tindak tegas, jelasnya.

Pada akhir dialognya syahroni menegaskan bahwa pihaknya menanti kepastian hukum Terkait usaha galian tanah merah yang dikelolanya, agar tidak ada persepsi negatif di tengah masyarakat, pungkasnya.

Indri