Jakarta, penanews.net _ PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menegaskan komitmennya di garis depan era baru integrasi kesehatan Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Kolaborasi strategis ini menyatukan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam satu alur layanan yang lebih mudah, pasti, dan berorientasi pada peserta.
Penandatanganan berlangsung Selasa (6/10/2026) di Bogor, dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026. Kegiatan tersebut disaksikan langsung Menteri Kesehatan RI serta pimpinan KKSK dan OJK.
Momentum KAPJ tersebut telah dimulai sejak 3 September 2026, saat BRI Life menandatangani PKS dengan sejumlah rumah sakit dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta. Rapat yang dipimpin Menteri Kesehatan itu membahas progres Task Force KAPJ dan dihadiri jajaran BPJS Kesehatan, OJK, serta asosiasi perasuransian dan perumahsakitan nasional.
Langkah berlanjut pada 15 September 2026, ketika BRI Life turut serta dalam penandatanganan PKS KAPJ dengan Asuransi Kesehatan Tambahan yang digelar BPJS Kesehatan di Jakarta sebagai upaya memperkuat implementasi KAPJ.
Direktur Utama BRI Life, Kicky Andrie, mengatakan implementasi KAPJ merupakan wujud nyata kolaborasi pelaku ekosistem kesehatan nasional.
“Implementasi KAPJ merupakan bentuk nyata kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem kesehatan nasional. BRI Life berkomitmen mendukung mekanisme koordinasi yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan peserta,” ujar Kicky.
Menurutnya, melalui sinergi tersebut BRI Life mendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas layanan dan perlindungan peserta.
KAPJ hadir sebagai implementasi Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Program ini ditopang tiga pilar kunci, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi penjaminan biaya perawatan yang lebih optimal.
Melalui skema ini, peserta mendapat akses kelas perawatan yang lebih baik dengan biaya yang lebih transparan dan efisien, baik bagi rumah sakit maupun pasien.
“Melalui implementasi KAPJ, kami meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit, dan Program JKN dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung sistem pembiayaan kesehatan yang transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tutup Kicky.
Boim






