Kotabaru, penanews.net – Kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah akibat pembatasan belanja daerah hingga 30 persen turut mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menegaskan bahwa Pemkab Kotabaru tidak akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, meski saat ini komposisi belanja pegawai telah berada di atas ambang batas yang ditentukan.
Menurutnya, tingginya jumlah PPPK di Kotabaru bukan karena kebijakan pengangkatan yang berlebihan, melainkan menyesuaikan dengan kondisi geografis wilayah yang luas dan terbagi menjadi dua kawasan, yakni daratan dan kepulauan.
“Banyaknya pegawai ini bukan karena kita berlebihan dalam mengangkat, tetapi karena kondisi wilayah Kotabaru yang tersebar luas, baik di daratan maupun kepulauan,” ujarnya kepada awak media usai pelantikan ASN di Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga ASN yang cukup besar dilakukan demi memaksimalkan pelayanan publik, terutama di daerah terpencil dan wilayah terluar. Kondisi tersebut membuat belanja pegawai di Kotabaru pada 2026 telah mencapai angka sekitar 30 persen.
Meski demikian, Syairi memastikan tidak akan ada kebijakan pemberhentian pegawai di lingkungan Pemkab Kotabaru.
“Kami pastikan, kami berusaha, tidak ada ASN yang akan diberhentikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keberadaan PPPK penuh waktu di Kotabaru sebenarnya tidak melampaui batas 30 persen apabila tidak dikategorikan sebagai belanja pegawai, melainkan dimasukkan dalam belanja jasa.
Saat ini, kata dia, aturan terkait hal tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat disahkan agar tidak berdampak luas terhadap daerah lain di Indonesia.
“Ini masih digodok di Kemendagri. Kami berharap aturan itu bisa diloloskan, karena kalau dimasukkan ke belanja pegawai, banyak daerah di Indonesia yang akan melebihi 30 persen,” pungkasnya.
(Aswad)







