oleh

Polda Papua Ungkap Tabir Ledakan Bom PD II di Biak Kota: Investigasi Ilmiah Pastikan Kelalaian Fatal Kelompok Pelaku

Biak Numfor, penanews.net _ Papua. Kepolisian Daerah Papua resmi menuntaskan investigasi tragedi ledakan bom peninggalan Perang Dunia II di Kelurahan Fandoi yang merenggut sembilan korban jiwa. Melalui pendekatan scientific crime investigation, otoritas memastikan insiden maut tersebut dipicu oleh aktivitas pemotongan ilegal material peledak, sekaligus menetapkan penutupan perkara menyusul tewasnya seluruh tersangka di titik nol ledakan

Kapolda Papua memberikan atensi khusus terhadap peristiwa ini dan menegaskan pentingnya pembersihan wilayah hukum Papua dari sisa-sisa material perang yang masih aktif demi keselamatan masyarakat luas.

“Kami menyampaikan rasa duka mendalam kepada seluruh keluarga korban. Polda Papua berkomitmen untuk terus meningkatkan mitigasi dan pemetaan wilayah rawan peninggalan Perang Dunia II agar tragedi memilukan akibat kelalaian fatal seperti ini tidak kembali terulang,” tegas Kapolda Papua melalui keterangan resminya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, menyatakan bahwa penuntasan kasus ini mengedepankan transparansi publik dan pemulihan keamanan wilayah.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara terang benderang bersama Tim Polda Papua. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan penegakan hukum berjalan objektif sekaligus mendampingi pemulihan psikologis warga terdampak di Kelurahan Fandoi,” ujar AKBP Ari Trestiawan.

Dirreskrim Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa kepastian hukum ini diambil setelah memeriksa 25 saksi dan melakukan olah TKP mendalam. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 di Komplek Perikanan, Jalan Wolter Mongonsidi ini, mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, 6 luka-luka, serta merusak 1 rumah ibadah dan 9 rumah warga. Penyidik menetapkan 5 tersangka (YR, MR, DR, LI, YAM) yang melanggar Pasal 306 dan 308 KUHP UU No. 1 Tahun 2023

“Kasus secara yuridis kami hentikan atau SP3 karena kelima tersangka utama tewas di lokasi kejadian. Namun, penyidikan tetap dapat berjalan kembali jika di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan dari pihak lain,” ujar Kombes Pol Parasian Herman Gultom.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemberkasan dan koordinasi kewilayahan telah dirampungkan guna pemenuhan prosedur hukum.

Meskipun perkara ini dihentikan demi hukum (SP3), tim penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor tetap mengunci seluruh administrasi penyidikan dan berkoordinasi erat dengan kejaksaan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terabaikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Biak Numfor.

Kabid Labfor Polda Papua, AKKA I Gede Suhartawan, S.Si., M.Si., menguraikan bahwa pusat ledakan berada di kolong rumah milik YR dengan menyisakan kawah berdiameter 3,6 meter. Berdasarkan 111 barang bukti yang diamankan, bom tersebut berjenis TNT (High Explosive).

“Gesekan konstan gergaji dan gerinda memicu akumulasi panas eksesif yang tanpa sengaja mengaktifkan sistem pemicu (fuse) bom. Hal ini mendetonasi rantai bahan peledak utama secara instan, sehingga daya hancur pecahan logam melesat cepat hingga radius 50 meter menghancurkan bangunan sekitarnya,” tambah AKBP I Gede Suhartawan

Sementara itu, proses identifikasi tiga jenazah yang mengalami kerusakan fisik berat berhasil dituntaskan oleh Tim DVI Polda Papua melalui pengujian profil DNA di Laboratorium Pusdokkes Polri. Penata I DVI, Hamzah Chusaeni, S.H., M.K.M., mengonfirmasi identitas ketiga korban tersebut adalah Yohanes Marandof, Laini, dan Yulianus Raubaba.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menjelaskan bahwa motif para pelaku nekat memotong bom tersebut didorong oleh faktor ekonomi, yakni untuk mengambil bubuk mesiu guna dirakit menjadi bom ikan atau “dopis”.

“Temuan perlengkapan selam dan mesin tempel di TKP memperkuat indikasi bahwa bubuk TNT tersebut sengaja diekstrak untuk komoditas bom ikan rakitan atau dopis,” tegas Kombes Pol Cahyo Sukarnito

Pemerintah Daerah Biak Numfor telah bergerak cepat memberikan penanganan pasca-bencana berupa penyaluran bantuan logistik serta pendampingan psikologis (trauma healing) bagi seluruh warga terdampak. Pihak kepolisian mengimbau dengan keras agar masyarakat segera melapor jika menemukan benda mencurigakan peninggalan perang dan melarang keras tindakan penanganan mandiri yang membahayakan nyawa. Usai konferensi pers formal di Aula Polres Biak Numfor pada Rabu (15/07/2026), jenazah ketiga korban yang telah teridentifikasi diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga di RSUD Biak Numfor untuk segera dimakamkan.

 

 

(Fian)