Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Persoalan jam tayang atau jam operasional truk tronton angkutan tambang di perbatasan antara Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor dan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten masih belum selesai.
Polemik masalah jalur tambanb kembali muncul saat sopir truk tronton memblokir jalan di ruas jalan perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tanggerang, tepatnya di sekitar wilayah Malang Nengah, Kamis 18 September 2025 sekitar jam 20.30 WIB
Dalam aksi tersebut, para sopir truk tronton menuntut agar tidak dilakukan pembatasan berlebihan dari petugas Dishub Kabupaten Tanggerang saat tronton hendak memasuki wilayah tersebut sesuai jam operasional.
Para sopir meluapkan kekecewaan dengan menutup akses jalan perbatasan baik ke arah Bogor maupun ke arah Tanggerang. Akibatnya, kondisi kemacetan lalu lintas sempat terjadi dari dua arah yang berbeda.
“Yang saya tau para sopir tronton kecewa karena tidak bisa masuk ke Tanggerang dan mereka menutup ruas jalan sebagai bentuk protes,” ujar Wawan seorang warga.
Sebagai informasi, Pemkab Tangerang dan Pemkab Bogor, telah membuat peraturan tekait jam operasional kendaraan angkutan tambang Yaitu, Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dan Perbup Bogor Nomor 56 tahun 2023
Kasi Trantib Kecamatan Parung Panjang Antoni Subrata mengatakan, persoalan di jalur tambanb tersebut tidak akan selesai sebelum ada kesepahaman antara pihak Pemkab Tangerang dan Pemkab Bogor, terutama penyelarasan soal kedua Perbup.
Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dan Perbup Bogor Nomor 56 tahun 2023.
Ia menambahkan, pasca aksi penutupan akses truk tronton di jalur tambang tersebut telah mendapat perhatian dari Bupati Bogor dengan mengundang dan bertemu sejumlah pihak ke Pendopo Kabupaten Bogor, pada hari ini, Jum”at 19 September 2025.
“Saat ini, arus lalu lintas di perbatasan Parungpanjang Bogor dan Kecamatan Legok Tangerang sudah kembali normal,” tukasnya.
(Boim/Fahry)








