Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Polres Subang berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa ijin, pada kesempatan tersebut Polres Subang menyita 213 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 166,24 gram serta 24,781 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar, dalam kurun waktu dua bulan
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga rabu (23/04/25) AKBP Ariek Indra Suntanu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan selama dua bulan yakni pada bulan Februari hingga Maret 2025
Satresnarkoba Polres Subang mengamankan 17 tersangka salah satunya adalah mahasiswa, dari ke 17 tersangka tersebut 6 orang tersangka kasus sabu-sabu dan 11 orang terkait kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.
AKBP Ariek Indra Sentanu S.H., S.I.K., M.H menjelaskan kepada awak media barang bukti yang didapatkan selama kurun waktu dua bulan tersebut sebanyak 166,24 gram sabu, 24,781 butir obat-obatan terlarang, serta barang bukti lain seperti timbangan digital, Handphone, dan kendaraan roda dua, tuturnya.
Ditambahkannya bahwa medus operandi yang digunakan para tersangka antara lain dengan sistem COD, sistem peta lokasi ataupun dengan sistem transaksi langsunglangsung, ungkap kapolres.
“Para pelaku di tangkap di 9 wilayah yang berbeda dengan latar belakang wiraswasta,”
Tersangka narkotika dejerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan atau ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka sediaan farmasi tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian, tegasnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba diharapkan jangan sungkan untuk melapor ke petugas kepolisian, tutupnya.
Indri.





