Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Unit Reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (39) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelaku diamankan setelah korban bersama rekannya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku pada Sabtu malam, 9 Mei 2026.
Kapolsek Rumpin, , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Afif Fudin (33), warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/64/B/V/2026/SPKT Unitreskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar tertanggal 10 Mei 2026.
Menurut Kapolsek, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Rancakoja, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin. Korban saat itu bermaksud menjual sepeda motor miliknya melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dengan alasan ingin membeli kendaraan tersebut dan mengajak bertemu untuk melakukan transaksi secara langsung.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku meminta izin untuk memeriksa kendaraan berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 bernomor polisi F-4714-FHU. Pelaku kemudian berpura-pura melakukan uji coba kendaraan atau test drive. Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali ke lokasi dan diduga melarikan diri membawa kendaraan milik korban.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban segera meminta bantuan rekan-rekannya serta menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku melalui media sosial. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah sekitar pukul 22.00 WIB salah seorang rekan korban memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, dan mengatur pertemuan dengan terduga pelaku.
“Berkat kesigapan korban bersama rekan-rekannya serta respons cepat anggota kami, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan yang sebelumnya dibawa kabur. Kami mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga proses pengungkapan dapat berjalan dengan baik,” ujar .
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Kapolsek juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial maupun platform daring lainnya. “Masyarakat jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terlebih dalam transaksi kendaraan bermotor. Pastikan identitas calon pembeli jelas, lakukan transaksi di tempat aman, dan jangan memberikan kendaraan sebelum ada kepastian pembayaran,” tegasnya.

Saat pelaku tiba di lokasi yang telah disepakati di wilayah Kemang, korban bersama rekannya langsung mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK asli, dan satu buah kunci kontak kendaraan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rumpin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rumpin yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, S.H., bersama Aipda Meryagung. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Boim





