oleh

Polsek Rumpin Tangkap Dua Pemuda yang Produksi dan Edarkan Tembakau Gorila

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Dua pemuda asal Jakarta Selatan diamankan oleh jajaran Polsek Rumpin setelah kedapatan memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cepak Randu, RT 06 RW 06, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, SH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang pemuda yang kerap keluar malam dan berperilaku mencurigakan. “Atas dasar laporan tersebut, kami langsung menerjunkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif,” ujarnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MG (19), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan MR (20), warga Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Keduanya diketahui belum bekerja dan telah tinggal sementara di lokasi TKP untuk meracik narkoba jenis sinte.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima plastik klip berisi narkotika jenis sinte, satu kantong plastik hitam berisi tembakau gorila seberat satu kilogram, 25 gram bibit sinte, tiga alat timbangan digital, lima cairan spray, tiga gelas takaran, satu alat mixer, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Kedua tersangka mengaku sudah enam bulan menjalankan praktik produksi dan distribusi narkoba ini. Peredaran dilakukan melalui mitra online dan menyasar sejumlah wilayah di Rumpin dan sekitarnya,” lanjut Kapolsek.

Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Rumpin. Pihak Polsek Rumpin kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan distribusi yang lebih luas.

Dua Tersangka Peracik dan Pengedar Tembakau Sinte beserta barang bukti.

Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Polsek Rumpin diantaranya penyelidikan, penangkapan, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan produksi lokal narkoba yang membahayakan generasi muda.

AKP Suyoko juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba. Mari kita jaga lingkungan kita bersama,” pungkasnya.

 

 

(Boim)