oleh

Polsek Rumpin Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan Bersama Empat Unit Sepeda Motor

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumpin, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Sampai, RT 09/RW 02, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. (3/11/26).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/47/III/2026/JBR/RES BOGOR/SEK. RUMPIN tertanggal 24 Maret 2026, dengan pelapor bernama Khamdiah. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna silver hitam tahun 2023 dengan nomor polisi F-6859-FIF di depan rumahnya. Tidak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumah. Saat memeriksa melalui jendela, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Menyadari sepeda motornya telah hilang, korban langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku telah melarikan diri dengan membawa kendaraan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumpin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rumpin yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di kediamannya yang berlokasi di Kampung Joglo, RT 05/RW 04, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ES (28) dan ASH (21), yang diketahui merupakan warga Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan empat unit sepeda motor, yakni Honda Vario 150 warna abu-ungu, Honda Vario 150 warna merah, Honda Beat Street warna cokelat, serta Yamaha Mio GT warna merah. Selain kendaraan, polisi juga menyita satu lembar STNK Honda Beat Street, dua buah kunci kontak, dan satu buah kunci letter T yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Rumpin, AKP Heri Iwan Suryana, S.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polsek Rumpin dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi pencurian kendaraan bermotor. Kami juga tidak akan berhenti sampai di sini karena pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas AKP Heri Iwan Suryana.

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan curanmor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengawasan. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumpin untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul empat unit kendaraan yang disita serta kemungkinan keterkaitannya dengan laporan pencurian lainnya. Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Boim