Bogor, penanews.net_ Jawa Barat. Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) berupa satu unit kendaraan dump truck di wilayah Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 08.00 WIB setelah petugas piket Reskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah dump truck yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP C.H. Purba, S.H. segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah lahan kosong di Kampung Basar RT 001 RW 005, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Mitsubishi Dump Truck berwarna kuning yang diduga merupakan kendaraan hasil curian. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi serta memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil kendaraan dump truck tersebut dari wilayah Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial Muhamad Iqbal alias Baban (23), warga Kampung Kebon Cau, Desa Kertajaya, Kecamatan Rumpin, dan Akas Raihan Abiya (22), warga Kampung Kalapa Tiga, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Rumpin guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan awal.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Dump Truck warna kuning, satu buah kunci letter T, serta tiga buah anak kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Setelah dilakukan koordinasi antarwilayah, diketahui bahwa lokasi tindak pidana pencurian berada di wilayah hukum Polsek Parung Panjang. Oleh karena itu, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polsek Parung Panjang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Rumpin.
Kompol Suyoko juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Boim







