oleh

Antusias Masyarakat dalam Program Pembebasan Tunggakan Pajak yang Diinisiasi Gubernur Jabar P3DW Subang Raup Rp 21,7 Milyar 

Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Program Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025. Masyarakat Subang terpantau masih terus memadati kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan pajakyang sudah berlangsung 3 bulan lebih.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang) Lovita Adriana Rosa
meminta warga masyarakat memanfaatkan waktu sisa.

“Silahkan masyarakat Subang manfaatkan sisa waktu yang tinggal 5 hari lagi, jangan sampai dilewatkan kesempatan baik ini, mengingat belum tentu tahun depan ada program serupa” kata Lovita, Rabu(25/6/2025).

Dikatakan Lovita, Program yang telah berjalan sejak 20 Maret ini menawarkan banyak keringanan melalui penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

“Berapa tahun pun tunggakannya, cuma bayar setahun. Pembebasan tunggakan pajak yang di inisiasi Bapak Gubernur Jabar ini disambut antusiasme masyarakat Subang,” ucapnya.

Menurut Lovita, Samsat Subang selama program berlangsung 20 Maret sampai 25 Juni 2025, terdapat 76.750 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan.

“Dari 76.750 objek pajak tersebut, dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.21,7 milyar,” katanya.

Sementara itu secara akumulatif penerimaan pajak kendaraan bermotor dari bulan Januari hingga 25 Juni 2025 di Samsat Subang mencapai lebih dari Rp.50 Miliar.

“Hingga hari ini total pendapatan pajak mencapai Rp.54,1 milyar (51,20% dari target tahunan) dengan total kendaraan 162.800 unit roda 2 dan roda 4,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kata Lovita, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang adalah 459.000 unit dengan tingkat ketaatan atau potensi aktif sekitar 320.000 unit.

“Program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Mengingat pajak kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan,” ucapnya.

Selanjutnya Lovita mengingatkan, Setelah program rampung, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan bulan taat pajak pada Juli nanti dan di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan, pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi.

“Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak.” bebernya.

Terakhir, Lovita menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Kabupaten Subang yang sudah patuh membayar pajak.

“Kepada masyarakat Subang yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Caption : Antrian warga sedang membayar pajak di Samsat Subang