Kotabaru, penanews.net _ Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru kembali memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mengikuti Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 dengan berbagai hadiah menarik.
Program ini menjadi kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor, karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak yang menunggak hingga 2, 3, 4, bahkan 5 tahun ke atas, hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan saja.
Tak hanya itu, UPPD Samsat Kotabaru juga memberikan diskon PKB sebesar 25 persen serta diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 34,17 persen, yang berlaku mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Menurut Ahmad Fauzi, S.E., M.M., Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program pemutihan ini diberlakukan untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak, agar bisa kembali tertib membayar. Selain itu, langkah ini juga penting untuk memperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2025).
Fauzi juga menjelaskan bahwa UPPD Samsat Kotabaru memiliki layanan unggulan “Jemput Antar”, yang memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Layanan jemput antar ini kami hadirkan agar masyarakat bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan efisien,” tambahnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang taat, Pemerintah Provinsi Kalsel akan mengadakan undian berhadiah Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 pada bulan Desember mendatang, khusus bagi kendaraan berpelat DA (Kalsel).
Sementara itu, di Kabupaten Kotabaru, hasil kerja sama (cost sharing) antara Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru melalui Bapenda, juga akan diadakan undian Gebyar Panutan Pajak pada bulan November 2025. Hadiah utamanya berupa dua unit sepeda motor, serta hadiah menarik lainnya seperti televisi, kulkas, dan doorprize hiburan.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, UPPD Samsat Kotabaru juga aktif melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, antara lain dengan membagikan brosur di minimarket, Pasar Kemakmuran, dan kantor-kantor dinas, serta memberikan edukasi seputar manfaat dan cara memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
Fauzi mengimbau seluruh masyarakat Kotabaru agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir di akhir Desember.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya, karena setelah program berakhir, denda dan tunggakan akan kembali berlaku. Mari bersama kita menjadi wajib pajak yang tertib dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” tutupnya.
(Aswad/Kom)











