oleh

Proses Sengketa Tanah Kas Desa Cibunar dengan Yayasan Yastrif Berlanjut, Pemdes Tegaskan Komitmen Transparansi

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Pemerintah Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terus melanjutkan proses penyelesaian sengketa Tanah Kas Desa (TKD) seluas 5.354 meter persegi yang saat ini digunakan oleh Yayasan Yastrif. Proses penelusuran status hukum lahan tersebut dilakukan secara menyeluruh menyusul adanya polemik terkait berdirinya bangunan pendidikan dan usaha di atas lahan yang diduga sebagai aset desa, Minggu (15/2/2026).

Di atas lahan tersebut diketahui berdiri bangunan SMK Yastrif 2, dapur program MBG, minimarket Alfamart, serta bengkel. Awalnya, keberadaan sejumlah unit usaha komersial tersebut memicu perhatian publik. Namun, berdasarkan klarifikasi dari pihak yayasan, fasilitas tersebut difungsikan sebagai sarana pendukung kegiatan pendidikan dan praktik siswa.

Pihak Yayasan Yastrif menjelaskan bahwa minimarket digunakan sebagai media praktik bagi siswa jurusan keuangan dan perdagangan, sedangkan bengkel dimanfaatkan untuk praktik jurusan teknik otomotif. Adapun Dapur MBG berfungsi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung program pemenuhan gizi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, lokasi dapur dinyatakan memenuhi persyaratan, antara lain tidak berdekatan dengan sumber pencemar, memiliki akses jalan yang memadai, pasokan listrik dari PLN, serta sumber air bersih layak konsumsi. Dari aspek keamanan pangan, pengelola dan pekerja dapur telah mengantongi sertifikat pelatihan keamanan pangan dan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin. Fasilitas bangunan juga dilengkapi ruang terpisah untuk bahan mentah dan matang, ventilasi memadai, serta peralatan berbahan food grade stainless steel.

Selain itu, pengawasan terhadap operasional dapur dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan guna memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Desa Cibunar terus melakukan penelusuran arsip dan dokumen desa secara komprehensif. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Kecamatan Parung Panjang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperoleh kepastian hukum atas status lahan tersebut. Pemerintah desa menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif dan berbasis ketentuan perundang-undangan.

Kepala Desa Cibunar, H. Sarjono, menyatakan bahwa risalah penggunaan lahan oleh Yayasan Yastrif telah tersedia dan siap untuk diklarifikasi bersama seluruh pihak terkait, termasuk keluarga almarhum Drs. H. Anta Setiana, MM yang namanya tercatat dalam sertifikat lahan. “Kami berkomitmen mengungkapkan kebenaran secara transparan. Setiap proses akan kami lakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat Desa Cibunar pun menyatakan dukungan terhadap langkah transparan yang ditempuh pemerintah desa. Warga berharap proses penyelesaian sengketa dapat segera mencapai titik terang sehingga aset desa dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan bersama serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

 

 

Red…