Kotabaru, penanews.net – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala SKPD, serta anggota DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati membacakan pidato Bupati Kotabaru yang menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada arah pembangunan daerah sesuai visi Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).
Pemerintah Kabupaten Kotabaru memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp3,87 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,96 triliun untuk mendukung belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029.
Selain penyampaian KUA-PPAS, pemerintah daerah juga mengajukan tiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata.
Raperda Penanggulangan Kemiskinan disusun sebagai pedoman dalam mempercepat pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Sementara Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan memperkuat jati diri daerah melalui pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Adapun Raperda Desa Wisata atau Kampung Wisata diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat dan potensi lokal.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap pembahasan KUA-PPAS maupun ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan tepat waktu dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotabaru.
(Aswad)





