oleh

Ratusan Kasus Narkoba Terbongkar di Jabar, 317 Tersangka Ditangkap Polisi

Bandung, penanews.net _ Jawa Barat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus narkotika sepanjang September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 317 tersangka, terdiri dari 314 laki-laki dan tiga perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan ini terkait dengan jaringan peredaran narkoba internasional. Jaringan itu terhubung dengan sindikat yang beroperasi di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.

“Para pelaku menggunakan modus jaringan terputus melalui transportasi darat di jalur tol. Selain itu, mereka memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan narkotika,” ujar Kombes Hendra dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut cukup besar. Polisi mengamankan 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika.

Selain membongkar jaringan distribusi, polisi juga menemukan praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Modus yang digunakan para tersangka yaitu membeli tembakau melalui media sosial lalu mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah dikeringkan, hasil produksi dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap dengan barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus lainnya terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap bersama barang bukti ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, dan sejumlah peralatan produksi. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar, dengan keuntungan mencapai Rp30 juta.

Kombes Hendra menegaskan, Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayahnya. Ia menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. “Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

 

 

(Boim)