Kotabaru, penanews.net – Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/2026), di halaman Kantor Kejari Kotabaru, Jalan Tanjung Serdang, Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, perwakilan Pengadilan Negeri, Kapolres, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Kotabaru Taruli Phalti Patuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, didominasi kasus narkotika serta tindak pidana umum lainnya seperti pencurian dan perlindungan anak yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kotabaru. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025 hingga April 2026.
“Barang rampasan yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,69 gram, dengan sebagian sebanyak 12,77 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini menjadi momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai penegak hukum yang menjalankan fungsi eksekutor secara transparan dan akuntabel.
“Ini juga untuk menghilangkan kesan negatif bahwa kejaksaan lalai atau bahkan mempermainkan barang bukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang rampasan pertama yang dilaksanakan Kejari Kotabaru pada tahun 2026. Diharapkan, kegiatan tersebut tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi bentuk nyata penguatan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta berbagai tindak pidana lainnya di Kabupaten Kotabaru.
(Aswad)







