Biak Numfor, penanews.net _ Papua. Dewan Adat Kankain Karkara Byak Supiori Manngun (KKB-SM) menggelar Sidang Pleno XV Tahun 2026 dengan mengusung tema “Revitalisasi Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat Suku Biak Berlandaskan Otoritas Allah Demi Menjamin Hak Hidup dan Hak-Hak Dasar.”
Kegiatan tersebut berlangsung di Aidoram, Kantor Dewan Adat KKB-SM, Jalan SMP Dua, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, pada Jumat (8/5/2026).
Sidang pleno dibuka oleh Ketua I Dewan Adat KKB-SM, Demianus Wakman, SH., MM, bersama perwakilan Bupati Biak Numfor yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Bidang Tata Pemerintahan, Semuel Rumaikeuw, SH, serta Wakil Ketua III DPRK Biak Numfor, Mintje Anna Yawan, SE., M.Pd.
Meski awalnya dijadwalkan berlangsung selama dua hari, sidang pleno berhasil dirampungkan dalam satu hari tanpa hambatan. Kegiatan tersebut resmi ditutup pada Jumat (8/5/2026) pukul 08.30 WIT.
Dalam hasil sidang, Ketua I Dewan Adat KKB-SM, Demianus Wakman, menyampaikan bahwa forum menghasilkan delapan penetapan dan 38 rekomendasi yang akan diperjuangkan kepada pemerintah dan pihak terkait.
Salah satu poin penting dalam penetapan tersebut adalah penolakan terhadap segala bentuk perampasan tanah adat. Dewan adat secara tegas menolak penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta izin investasi baru di wilayah adat Suku Biak sebelum adanya pengakuan resmi melalui peraturan daerah dan peta wilayah adat yang disepakati bersama.
Selain itu, Dewan Adat KKB-SM bersama para mananwir (kepala suku) dari sembilan wilayah adat di Biak Numfor juga menuntut pemerintah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 terkait pengakuan hutan adat.
“Kami menuntut negara untuk mengakui, menghormati, dan mengeluarkan seluruh wilayah adat Biak dari klaim kawasan hutan negara,” tegas Demianus Wakman.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa seluruh hasil penetapan akan direkomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Papua, Bupati Biak Numfor, DPRK Biak Numfor, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta pihak terkait lainnya untuk segera ditindaklanjuti dengan itikad baik.
Sementara itu, sebanyak 38 rekomendasi yang dihasilkan dari Komisi A, B, dan C akan dibawa dan dibahas dalam Musyawarah Besar (Mubes) Dewan Adat Papua yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Teluk Wondama pada pertengahan Mei 2026.
Alfian





