oleh

Sosialisasi Satgas Premanisme dan Masa Jabatan RT/RW Digelar di Desa Tenjo

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Pemerintah Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, menggelar sosialisasi pembentukan Satgas Pencegahan Premanisme serta sosialisasi terkait masa jabatan ketua RT dan RW, Kamis (25/4/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah provinsi.

Dalam upaya memberantas praktik premanisme yang meresahkan, Gubernur KDM telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Satgas ini melibatkan unsur TNI, POLRI, Satpol PP, serta lembaga pendukung lainnya, dengan tujuan utama memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari segala bentuk pemalakan dan intimidasi.

Gubernur KDM menegaskan bahwa premanisme kerap terjadi di berbagai sektor, mulai dari pasar tradisional, jalan umum, hingga kawasan industri. Ia menyatakan bahwa masyarakat kecil seperti petani, pedagang, sopir truk, hingga pengusaha harus dilindungi dari aksi-aksi semacam itu yang mengganggu aktivitas ekonomi dan mencederai rasa aman publik.

Kepala Desa Tenjo, Rudi Haerudi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan Satgas dan mekanisme pelaporan tindakan premanisme. Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Desa Tenjo berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan lingkungan dan mendukung program gubernur.

“Kami Pemdes Tenjo melaksanakan sosialisasi Satgas Premanisme sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat. Harapannya, masyarakat Desa Tenjo dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar Rudi dalam sambutannya.

Dalam kegiatan yang berlangsung di balai desa tersebut, turut hadir Sekretaris Desa Asep Riandi, Bhabinkamtibmas (Binamas), Babinsa, perwakilan Satpol PP, para ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama. Mereka bersama-sama menyatakan dukungan terhadap pemberantasan premanisme di wilayah mereka.

Selain itu, sosialisasi juga membahas mekanisme perpanjangan masa jabatan ketua RT dan RW yang telah habis masa tugasnya. Rudi menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan dapat dilakukan melalui musyawarah bersama masyarakat dan tokoh-tokoh desa, atau melalui pemilihan ulang sesuai kebutuhan dan kesepakatan warga setempat.

“Kami membuka ruang musyawarah demi menentukan yang terbaik bagi masyarakat. Semua proses dilakukan secara terbuka dan demokratis. Pemdes Tenjo juga terus merealisasikan program-program yang membawa manfaat bagi warga,” tambah Rudi.

 

 

(Galih / Asri / Amin)