oleh

Stop Pungli: Tekan Siswa Bayar Uang Komite, Kepala SMA Negeri Terancam Sanksi Pemecatan dan Pidana

Biak Numfor, penanewa.net _ Papua. Praktik penekanan dan pemaksaan pembayaran uang komite oleh pihak sekolah di jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) kembali menjadi sorotan tajam.

Kepala Sekolah yang terbukti memberikan tekanan psikologis atau mengancam hak belajar siswa agar melunasi iuran tersebut kini menghadapi ancaman sanksi berat, mulai dari pencopotan jabatan hingga pidana penjara.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh bersifat sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib.

Regulasi tersebut melarang keras pihak sekolah maupun komite untuk menentukan nominal pasti, memberikan batas waktu pembayaran, atau mengaitkan iuran dengan hak-hak akademis siswa, seperti kepesertaan ujian atau pengambilan rapor.

Ketika sumbangan sukarela berubah menjadi kewajiban yang dipaksakan, tindakan kepala sekolah tersebut dikategorikan sebagai praktik Pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan. Secara administratif, Kepala Sekolah berstatus ASN dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan struktural hingga pemberhentian tidak dengan hormat oleh dinas pendidikan dan inspektorat terkait.

Tidak hanya sanksi kepegawaian, tindakan menekan siswa ini juga berpotensi menyeret oknum kepala sekolah ke ranah hukum. Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun. Selain itu, unsur pemaksaan dengan ancaman juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Masyarakat, orang tua, maupun siswa yang menjadi korban intimidasi atau menyaksikan praktik pemaksaan uang komite di SMA Negeri diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkannya ke kanal resmi Satgas Saber Pungli RI: Call Center 193, SMS 1193, atau WhatsApp 0811-1108-1111. Ombudsman Republik Indonesia: Call Center 137 atau WhatsApp 0821-3737-3737. Kanal Lapor Kemendikbudristek: Melalui situs resmi lapor.go.id.

Pelapor diharapkan menyertakan bukti pendukung seperti rekaman suara/video penekanan, tangkapan layar instruksi pembayaran, atau bukti kuitansi transfer guna mempercepat proses penindakan. Identitas seluruh pelapor dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.

 

 

(Fian/Olin).

News Feed