Biak Numfor, penanews.net _ Papua. Lembaga swadaya Masyarakat Tameng Perlindungan Rakyat Anti Korupsi (LSM-TAMPERAK) perwakilan Papua menyampaikan keprihatinan dan protes keras atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Parai, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Sabtu (12/07/25).
Pasalnya, kasus Dana BOK Puskesmas Paray telah diselidiki cukup lama, dan berdasarkan hasil audit unternal Inspektorat Kabupaten Biak Numfor serta audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang nyata. Anehnya, tanpa ada konferensi pers, alasan yuridis yang jelas, maupun proses restoratif justice yang sah, kasus tersebut justru dihentikan secara tiba-tiba oleh penyidik.
Menurut ketua LSM Tamperak, Demianus Wakman, SH., MH, sangat disayangkan jika kasus korupsi di Kabupaten Biak Numfor tidak ditindak tegas dan diusut tuntas hingga ke meja hijau, lebih parahnya lagi jika terkesan mendapat pembelaan, dan juga terkesan diberikan celah oleh aparat penegak hukum kepada para bandit-bandit pelaku pencurian uang negara yang ada di tanah papua, terlebih khusus yang ada di kabupaten biak numfor, provinsi Papua.
“Kami sangat-sangat menyayangkan dengan keputusan yang diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, karena telah mengeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3) atas kasus Dana BOK Puskesmas Paray, yang mana telah diketahui oleh publik bahwa bahwa, ada indikasi Korupsi dalam penggunaan Dana BOK puskesmas Paray”, ucap Wakman
Lanjut Wakman, pihaknya menduga ada intervensi dan cacat prosedur.
“Kami menduga kuat bahwa penghentian kasus ini bukan semata-mata karena kekurangan alat bukti, melainkan karena intervensi kekuasaan. Ini menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum”, Kata Wakman.
Menurut Ketua LSM Tamperak, Demianus Wakman, SH., MH yang juga menjabat Ketua I Dewan Adat kankain karkara Byak (DA-KKB), Berdasarkan regulasi:
“UU Tipikor (Pasal 4): Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Sedangkan Perkap No. 6 Tahun 2019: SP3 harus disertai alasan hukum sah, dan diberitahukan kepada pelapor.
Lalu bagaimana dengan Perpol No. 8 Tahun 2021: Restoratif justice tidak berlaku untuk kasus korupsi/kerugian negara”, jelas wakman.
Wakman mengatakan, pihaknya akan terus menuntut dan mendesak Kapolri dan Propam Mabes Polri juga Kejaksaan Tunggi (Kejati) Papua, agar sesegera mungkin mengambil alih kasus Dugaan Korupsi Dana BOK puskesmas Paray, dan menindak tegas para bandit pelaku pencurian uang Negara.
“Kami minta dengan Hormat kepada: Kapolri dan Propam Mabes Polri, untuk mengaudit proses penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Dana BOK ini. Kami juga meminta dengan Hormat Kepada Kejati Papua agar segera mengambil alih dan membuka kembali penyidikan kasus Dugaan korupsi Dana BOK puskesmas Paray hingga tuntas, dan memberi sanksi yang seberat-beratnya kepada para bandit pelaku pencurian uang negara”, tegas Wakman.
Pada kesempatan tersebut Wakman dan pihaknya menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK-RI), dan inspektorak Kabupaten Biak Numfor, dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadaun agar memberikan penjelasan kepada publik.
“Kami minta Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dapat memberi penjelasan kepada publik terkait penggunaan dana BOK. kami juga minta BPK RI dan Inspektorak Kabupaten Biak Numfor dapat menyampaikan salinan hasil pemeriksaan kepada publik. Dan juga kepada pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadaun Biak Numfor sebagai Penasehat Hukum (PH) Parai, dapat memberikan penjelasan kepada publik Terkait Dana BOK Puskesmas Parai”, Pinta Wakman
Wakman dan pihaknya mewakili seluruh masyarakat kabupaten biak numfor yang dirugikan oleh oknum-oknum pemangku jabatan, yang mana lebih mementingkan perut dan diri mereka dari pada kepentingan rakyat kecil berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesi (KPK-RI), dapat memantau langsung proses kasus dugaan Korupsi Dana BOK puskesmas paray di kabupaten biak numfor, provinsi Papua.
Pada kesempatan tersebut, Demianus Wakman, SH., MH, ketua LSM Tamperak, yang juga menjabat Ketua I Dewan Adat Kankain Karkara Byak (DA-KKB) Kabupaten Biak Numfor, provinsi Papua mengeluarkan Pernyataan yang tegas.
“Kami tegaskan, kasus ini bukan hanya soal uang rakyat, tapi soal keadilan. Jika korupsi di tingkat pelayanan dasar seperti Puskesmas bisa dihentikan begitu saja, itu alarm keras bahwa hukum di daerah ini sedang dikendalikan oleh kekuasaan, bukan oleh keadilan. Hukum harus ditegakkan, jangan dibiarkan, sebab jika dibiarkan maka akan menjadi virus dalam NKRI”, tegas Demianus Wakman, SH., MH, Ketua TAMPERAK Papua. (Bersambung…)
(Fian).





