Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Kasus pencurian kendaraan roda empat di kawasan Perumahan Parungpanjang terekam kamera CCTV milik korban. Dua pelaku berinisial J alias Roni dan H berhasil ditangkap warga hingga nyaris menjadi sasaran amukan massa.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Durian IX No. 11, RT 002/006, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Mobil milik seorang warga bernama Juned diduga dicuri kedua pelaku pada Senin, 22 September 2025.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku membawa kabur mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi F 1427 JUK tahun 2016. Kendaraan tersebut saat itu sedang terparkir di depan rumah korban sekitar pukul 13.40 WIB.
“Korban Juned sempat kebingungan karena mobilnya hilang. Setelah melihat rekaman CCTV, wajah para pelaku berhasil terlihat jelas,” ujar Panit Reskrim Polsek Parungpanjang, Iman Bahrudin.
Iman menjelaskan, pada awalnya para pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diinterogasi warga, keduanya akhirnya mengaku telah mencuri mobil milik korban. Usai pengakuan tersebut, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Parungpanjang.
“Roni yang mengambil mobil. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung Senin siang, dan pelaku diamankan warga pada pukul 18.00 WIB,” jelas Iman.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap kedua pelaku terkait modus pencurian mobil tersebut. “Kami terus mendalami bagaimana pelaku melancarkan aksinya,” tambahnya.
Iman menuturkan, kedua pelaku sempat menyerahkan kembali mobil hasil curian kepada korban. Mereka kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Parungpanjang guna menghindari amukan massa yang geram dengan kejadian tersebut.
“Para pelaku bakal dijerat Pasal 263 dan 362 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Sementara barang bukti berupa mobil sudah berhasil diamankan,” tandas Iman.
(Boim)







