oleh

Toko Obat Keras Berkedok Kosmetik Diduga Kebal Hukum di Jakarta Barat

Jakarta, penanews.net _ Sebuah toko obat keras golongan G yang berkedok toko kosmetik di Jalan Kenanga 2, Jalan Jaya 2, Jakarta Barat, menuai perhatian publik. Letaknya yang berdekatan dengan SMPN 249 Jakarta membuat masyarakat khawatir akan dampak buruk bagi pelajar. Ironisnya, meski keberadaannya telah diketahui, toko tersebut hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum dan diduga kuat berada di bawah jaringan Iksan CS.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik peredaran obat keras yang disamarkan. “Kami sudah berkomitmen, setiap toko atau pihak yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi akan kami tindak tegas. Tidak ada pengecualian, karena ini menyangkut keselamatan generasi muda,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, hingga kini toko yang disebut-sebut dikelola jaringan Iksan CS tersebut belum ditindak. Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak yang membekingi usaha ilegal tersebut. “Dugaan adanya oknum yang melindungi jaringan ini sangat kuat. Mereka seolah kebal hukum, padahal jelas-jelas melanggar aturan,” kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, fenomena seperti ini bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap pengungkapan kasus obat keras ilegal selalu dikaitkan dengan adanya pihak yang membekingi. “Situasi ini memperihatinkan. Bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak moral generasi muda. Yang lebih parah, jaringan seperti Iksan CS ini diduga tidak hanya punya satu toko, bisa jadi lebih dari itu,” tambah warga tersebut. (19/8).

Kombes Pol Pasma Royce menegaskan, pihaknya akan memperkuat Operasi Nilai Jaya untuk menindak para pelaku. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba melawan hukum dengan cara-cara seperti ini. Jika terbukti, semua yang terlibat, baik pemilik maupun pihak yang membekingi, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat berharap penegakan hukum benar-benar dilakukan secara menyeluruh. Mereka meminta Kapolda Metro Jaya juga memberikan atensi khusus agar peredaran obat keras golongan G di Jakarta Barat dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. “Kami ingin polisi bertindak cepat, jangan sampai aparat kalah dengan oknum yang membekingi,” ujar warga lain dengan nada tegas.

Sebagai catatan, peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi telah diatur dalam Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Aturan itu menjadi dasar hukum yang jelas agar pelaku dan jaringannya dapat dijerat dengan sanksi berat, sekaligus memberikan efek jera.

 

(Artega)