Jakarta, penanews.net | Praktik penjualan obat keras golongan G yang berkedok toko kosmetik di Jalan Panjang Grand Garden, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, toko tersebut diduga kebal hukum meski telah berulang kali mendapat teguran dari pihak terkait.
Lokasi toko yang hanya berjarak sekitar 800 meter dari Mapolres Metro Jakarta Barat membuat keberadaan praktik ilegal itu semakin disorot. Ironisnya, obat keras tersebut bisa dibeli dengan mudah oleh berbagai kalangan, termasuk diduga pelajar di bawah umur, tanpa resep dokter maupun izin edar dari Dinas Kesehatan.
Warga sekitar dan pihak RW setempat disebut telah berulang kali memberikan himbauan agar toko tersebut menghentikan aktivitasnya. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan oleh R selaku pengelola toko di bawah naungan RC.
Investigasi yang dilakukan oleh Tim jurnalis pananews.net, menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu yang membekingi toko tersebut. Toko itu bahkan diduga menjadi pusat jaringan peredaran obat keras golongan G milik RC yang menyamarkan usahanya dengan kedok toko kosmetik.
Hingga kini, toko tersebut belum tersentuh hukum. Dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu membuat praktik tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Bahkan, pihak kepolisian setempat dinilai seakan tutup mata terhadap maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayahnya.
Fenomena keterlibatan oknum sebagai “beking” bagi jaringan peredaran obat keras bukanlah hal baru. Ia menegaskan kondisi ini sangat memprihatinkan karena justru memperluas jaringan penjualan obat keras yang berdampak buruk pada masyarakat. Ucap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas praktik tersebut serta menindak tegas para pelaku. Penjualan obat keras golongan G tanpa izin resmi dinilai merusak moral generasi muda dan mengancam ketertiban lingkungan.
Sebagai catatan, peredaran obat keras tanpa izin melanggar Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(Artega/Tim)






